Izin Kunjungan Disalahgunakan Untuk Buka Usaha Kayu di Singkut Jambi, 2 WNA Dipulangkan



Rabu, 03 Februari 2021 - 20:52:42 WIB



JAMBERITA.COM - Dua orang Warga WNA Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218 bersama Qiong Wu (32) paspor EH5599281 harus di Deportasi ke asalnya, Rabu (3/2/2020).

Mereka dideportasi dikarenakan, diduga sudah menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahin izin tempat tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Bisri, mengatakan, untuk kedua WNA tersebut langsung diberangkatkan dari bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, untuk bisa dipulangkan ke negara asal yakni Cina, sekira pukul 17.00, oleh pihak imigrasi. “Iya langsung, kita pulangkan ke negara asal," katanya.

WNA itu sudah meyalahgunakan Paspor, yang mana paspor tersebut untuk kunjungan, namun mereka gunakan untuk rencananya usaha kayu."Kita juga pada saat melakukan pemeriksaan sedikit kesulitan dimana dua warga WNA tersebut tidak bisa menggunakan bahasa inggris dan hanya mengerti dengan bahasa cina,” tuturnya.

Sebelumnya WNA tersebut diamankan di Desa Bukit Tigo, Singkut, Kab Sarolangun (20/1) di rumah kontrakannya. "Jadi warga sekitar memberitahukan kejadian tersebut ke pihak instasi Kecamatan Singkut, kemudian pihak Kecamatan disana langsung menghubungin pihak kita,” Jelasnya.

Sementara itu, Kasi Tikkim, Harapan Nasution, juga mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak imigrasi langsung menuju ke Daerah Singkut, untuk mengamankan kedua WNA dan akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau tujuan WNA rencana usaha kayu namun WNA ditemukan di Jambi, dari hasil pemeriksaan mereka berdua tinggal di Singkut sudah hampir 3 minggu, sejak bulan Desember lalu," ujarnya. Dan nantinya kedua WNA tersebut akan diusulkan pencekalan selama satu tahun tidak diperbolehkan masuk ke negara Indonesia.(*/afm)





Artikel Rekomendasi