JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang etik untuk Komisioner KPU Kota Jambi Adithiya Diar secara Virtual, Senin (1/2/2021). Dalam persidangan ini, Adithiya Diar selaku teradu tidak berkenan hadir dalam persidangan.
"Pihak teradu tidak berkenan menghadiri persidangan. Teradu menganggap dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi," kata pihak DKPP RI.
Meski tanpa dihadiri teradu, persidangan tetap berjalan dengan dipimpin langsung oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis. Pengadu dan pihak terkait juga menghadiri proses sidang ini. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



