JAMBERITA.COM- Ombudsman Jambi menyoroti pemberantasan terhadap Penambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) yang dianggap masih belum dilakukan secara menyeluruh dan terkesan
diskiminatif.
Dikutip dari surat kabar Jambi Independent edisi Selasa, 26 Januari 2021, salah seorang
pekerja PETI di Kabupaten Tebo mengatakan kalau memang mau ditertibkan, semua juga
ditertibkan selamanya. “Kita hanya sebatas pekerja. Jangan usai ditertibkan, timbul pemain
baru lagi” kata dia.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendorong
pemberantasan terhadap PETI di Provinsi Jambi dilakukan tanpa praktik diskriminasi oleh
tim dari Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi. Ombudsman Jambi mendukung kegiatan
tersebut namun dilakukan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).
“Kita mendukung kegiatan pemberantasan PETI yang dilakukan oleh teman-teman di dalam
tim gabungan. Kita berharap bisa ditertibkan semua PETI dalam bentuk nyata, tidak tebang
pilih”, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr. Jafar Ahmad, pada Kamis, 21 Januari
2021.
Selain itu, Ombudsman Jambi juga menyoroti dampak PETI yang buruk terhadap lingkungan
dan masyarakat sekitar. Karena ketiadaan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) ini yang menjadikan aktivitas ilegal tersebut berbahaya bagi sekitar.
“Kegiatan PETI tentu tidak memiliki AMDAL sehingga berpotensi merusak lingkungan hidup,
itu sebabnya Ombudsman meminta pemerintah bersama dengan POLRI dan TNI bisa
secara menyeluruh mengawasi dan menindak praktik penambangan tanpa izin tersebut”,
Jafar menegaskan.
Ombudsman Jambi sebagai lembaga pengawasan publik turut andil mengawasi kegiatan
pemberantasan PETI. Ombudsman mengajak masyarakat ikut aktif melaporkan bila dalam
kegiatan tersebut terjadi maladministrasi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor
Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin,
Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.
Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737,
serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
SAH: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Harus Inovatif dan Pro Rakyat
HBA Kritik Program Kementerian Perhubungan, Salah satunya Ponton yang Hasilnya Mubazir


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


