JAMBERITA.COM - Saat ini seluruh kantor kecamatan hingga kelurahan telah diwajibkan untuk menggunakan absensi elektronik.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa sudah 80 persen kantor camat dan lurah yang menggunakan absensi elektronik, sedangkan sisanya masih menggunakan absen semi elektronik.
Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan absensi elektronik sendiri digunakan untuk melihat kinerja para pegawai.
"Tiap kelurahan ada absen yang terkoneksi dengan BKPSMD. Jadi bisa lihat kapan dia tidak masuk telat dan pulang cepat. Karena akan ada panismennya," jelas Fasha.
Fasha juga menegaskan bahwa penggunaan absensi elektronik ini wajib. Sehingga dirinya mengatakan apabila hingga tahun ini masih ada kantor kecamatan atau kelurahan yang belum menggunakan absensi elektronik maka dirinya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Jika tahun ini tidak ada absen elektronik di tingkat kelurahan akan kita copot lurahnya," kata Fasha. (sap)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Narkoba Ditengah Pandemi, Kota Jambi Miliki 16 Kelurahan Bersih Narkoba
Informasi Soal Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Jambi, Dipastikan HOAX



