JAMBERITA.COM - Saat ini seluruh kantor kecamatan hingga kelurahan telah diwajibkan untuk menggunakan absensi elektronik.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa sudah 80 persen kantor camat dan lurah yang menggunakan absensi elektronik, sedangkan sisanya masih menggunakan absen semi elektronik.
Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan absensi elektronik sendiri digunakan untuk melihat kinerja para pegawai.
"Tiap kelurahan ada absen yang terkoneksi dengan BKPSMD. Jadi bisa lihat kapan dia tidak masuk telat dan pulang cepat. Karena akan ada panismennya," jelas Fasha.
Fasha juga menegaskan bahwa penggunaan absensi elektronik ini wajib. Sehingga dirinya mengatakan apabila hingga tahun ini masih ada kantor kecamatan atau kelurahan yang belum menggunakan absensi elektronik maka dirinya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Jika tahun ini tidak ada absen elektronik di tingkat kelurahan akan kita copot lurahnya," kata Fasha. (sap)
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Gelar Syukuran Hadirkan 70 Stan UMKM
Buka Rakor Teknis Pembangunan Perkebunan, Fadhil Arief Ajak Kelola Kebun Secara Profesional
Narkoba Ditengah Pandemi, Kota Jambi Miliki 16 Kelurahan Bersih Narkoba
Informasi Soal Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Jambi, Dipastikan HOAX
Kajati Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Berkomitmen Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum



