SAH: Pemberian Izin Edar Vaksin Covid 19 Harus Dengan Prinsip Kehati-hatian



Selasa, 05 Januari 2021 - 09:55:06 WIB



JAMBERITA.COM- Pasca distribusi awal vaksin Covid 19 di seluruh wilayah Indonesia, kalangan DPR RI mendesak pemerintah segera melakukan vaksinasi kepada masyarakat khususnya kelompok yang berada pada lini layanan publik di bidang kesehatan, keamanan, pertahanan, pendidikan, aparatur negara hingga masyarakat.

Namun Anggota Komisi Kesehatan DPR Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, MM tetap mengingatkan izin darurat penggunaan (EUA) vaksin Covid-19 harus dikeluarkan dengan prinsip kehati-hatian.

"Kita tahu penggunaan vaksin saat ini mendesak untuk diberikan pada lini layanan publik baik kesehatan, pendidikan, keamanan, pertahanan maupun aparatur sipil, namun kita meminta BPOM dalam mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid 19 tetap dikeluarkan dengan prinsip kehati-hatian." tegasnya.

Hal itu disampaikan SAH dalam webinar kesehatan yang digelar virtual, Senin (4/1/21) kemarin. Menurutnya BPOM bersama dengan tim komisi nasional harus mengevaluasi data-data dari hasil uji klinik yang ada di situ kami tentunya melakukannya dengan sangat cermat dan sangat dengan mengutamakan kehati-hatian dalam rangka memberikan izin untuk penggunaan dalam masa kedaruratan.

Dalam hal ini SAH meminta BPOM menjamin aspek keamanan keselamatan yang berbasiskan scientific data, dikaitkan dengan aspek mutu kualitas keamanan dan khasiat vaksin menjadi yang paling diutamakan.

"Proses percepatan ada namun tetap aspek manfaat yang akan didapatkan adalah lebih tinggi dibandingkan aspek resikonya, ini semua untuk keamanan masyarakat," tandasnya.(*/sm)

 




Artikel Rekomendasi