JAMBERITA.COM - Bawaslu Muarojambi mengklarifikasi kasus dugaan tindak pidana menyertakan kepala desa di Muarojambi untuk memenangkan pasangan Al Haris - Abdullah Sani pada perhelatan 9 Desember lalu. Hanya saja kasus ini dihentikan penanganannya.
Ketua Bawaslu Muarojambi M. Yusuf mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan klarifikasi kepada 14 orang mulai dari pelapor hingga pihak lain yang salah satunya adalah Al Haris. Pihaknya terus didampingi oleh Sentra Gakkumdu dalam melakukan klarifikasi. Dari itu semua, setelah dibawa kepada pembahasan tahap kedua, diputuskan bahwa kasus ini dihentikan.
"Dihentikan karena memang tidak memenuhi unsur pelanggaran. Selain itu, kami juga kekurangan bukti untuk menaikkan kasus ini pada tahap selanjutnya," ujarnya, Selasa (29/12/2020). (am)
Selain Peresmian Posbankum, Menkum Juga Ingatkan Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis di Jambi
DPRD Provinsi Jambi Desak Polda dan Polres Tebo Tindak Tegas PETI di Sumay yang Kian Meresahkan
Wagub di Wisuda UIN-STS Jambi : Gelar Bukan Sekadar Tambahan Nama, Buktikan dengan Aksi Nyata
Ratu Temui Sekjen DPP Bersama Edi Purwanto, Hasto: Kita Terus Berjuang
Tanggapi Wajah Baru Kepengurusan, Senior PKS Ini Sebut Komposisinya Pas


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


