Tanah Markas FPI di Megamendung Bogor Disoal Diduga Ilegal



Jumat, 25 Desember 2020 - 10:31:17 WIB



JAMBERITA.COM - Pasca penahahan tersangka MRS karena kasus menggelar acara yang menyebabkan kerumunan massa di Pentaburan, Tanah Abang, Jakarta (14/11/2020) waktu lalu.

Kini status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.

Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

Hal ini diungkap Mohamad Guntur Romli  dalam postingan facebook, soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.

"Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya," kata Mohamad Guntur Romli,  Kamis (24/12/2020)

"Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektar terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu," jelasnya.

"Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII," imbuhnya.

"Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas," kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017.

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar "Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor" Januari 2017.(afm)



Artikel Rekomendasi