JAMBERITA.COM- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut:
Setahun Lebih Buron, Yuliani Akhirnya Dijemput Tim Tabur Kejati Jambi Saat Bekerja di Sipin
Menkes: Presiden Minta Fokus Tangani Pandemi COVID-19 Secara Cepat dan Baik
Mendag Lutfi Akan Pastikan Produk Indonesia Mampu Bersaing di Tengah Pandemi
Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Dampingi Menhut Raja Juli, Al Haris Tinjau Konservasi Gajah dan Hutan Desa di Jambi



