JAMBERITA.COM- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut:
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Fakta Sidang Perumda Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar WTP
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Menkes: Presiden Minta Fokus Tangani Pandemi COVID-19 Secara Cepat dan Baik
Mendag Lutfi Akan Pastikan Produk Indonesia Mampu Bersaing di Tengah Pandemi
Presiden Jokowi Lantik Kepala BNN dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



