JAMBERITA.COM - Tim Rang Kayo Hitam Polresta Jambi berhansil meringkus pelaku pencurian motor pada Selasa (22/12/2020) malam. Dalam pengembanganya Polresta Jambi berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres menjelaskan bahwa telah ada 2 laporan terkait dengan pencurian motor di wilayah Telanai dan Jambi Selatan.
"Berhasil mengamankan BN 28 tahun warga kabupaten Tebo dan NL warga kabupaten Batanghari sebagai penadah. Sembilan unit motor kita amankan satu di Mandiangin dan 8 Batanghari," jelasnya. Kamis, (24/12/2020).
Handres menambahkan dari 9 motor tersebut baru 2 motor yang telah diketahui pemiliknya, sedangkan 7 unit motor lainnya masih dalam indentifikasi. Pelaku BN dikenakan pasal 362 pencuriandan NL dikenakan pasal 480.
Diketahui bahwa uang hasil penjualan motor ini digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Uang di pakai makan sehari-hari. Sebelumnya sudah pernah di penjara pada 2015 penggelapan 6 ban truck," jelasnya.
Target pelaku pencurian motor ini adalah motor warga yang lalai meninggalkan kunci di motot. "Sedang di panasin atau kunci tertinggal di motor. Kalo ada warga yang lalai," pungkasnya. (sap)
Antispasi Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Gunakan Perangkat Lunak Bajakan
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Polda Jambi Berduka, Setelah Bripka Wahyu, Srikandi Sejati Briptu Tri Dara Ayu Juga Tutup Usia
SAH: Jangan Turunkan Level Waspada, Protokol 3 M Tetap Menjadi Vaksin Yang Efektif Untuk Covid 19
Nah, Pengadaan Barang dan Jasa Serta Bansos Covid-19 Juga Jadi Temuan BPK
Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing


