Perjanjian Pemprov Jambi Soal Aduan Masyarakat Terkait Korupsi Terkoneksi ke KPK Ditandatangani



Senin, 21 Desember 2020 - 20:42:29 WIB



JAMBERITA.COM - Perjanjian kerja sama terkait dengan koneksi Aplikasi berbasis online soal pengaduan masyarakat mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang langsung ke KPK resmi ditandatangani, Senin (21/12/2020).

Plt Inspektur Provinsi Jambi Ferdiansyah megatakan, Penandatanganan kerjasama Pemprov Jambi dengan KPK ini juga berkaitan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.

"Pemprov Jambi terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, dengan menggalang kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak terkait," katanya.

Upaya tersebut tentunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengadakan kerja sama dengan KPK, di Jakarta, Nomor: 051/12/PKS.SETDA.PKS/XII/2020 tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tipikor yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Adapun maksud dan tujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (internal dan eksternal), terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan korupsi di lingkungan Pemprov Jambi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ini sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kerja sama meliputi, penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan. Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan .Penanganan pengaduan melalui aplikasi. Koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan Pertukaran data dan/atau informasi.

Ia mengatakan dengan danya kerja sama ini, KPK membantu Pemprov Jambi dalam penguatan sistem pengaduan dan penyusunan peraturan tentang penanganan pengaduan.

"Meliputi Pedoman penerimaan, penanganan, dan tindak lanjut pengaduan kewajiban pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana. Pemberian penghargaan dan sanksi dan perlindungan pelapor termasuk kerahasiaan identitas dan materi pengaduan serta perlindungan hukum, karir dan fisik," ujarnya.

Pemprov Jambi mendorong komitmen pinpinan dan ASN serta ikut berperan aktif dalam melaksanakan penanganan pengaduan. Pemprov Jambi juga menyusun dan melaksanakan program kerja untuk penanganan pengaduan, serta secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan fasilitas pendukung lainnya dalam rangka penanganan pengaduan.

Sementara KPK membantu Pemprov Jambi dalam menyusun program kerja dan peningkatan kompetensi dalam penanganan pengaduan. "Pemprov Jambi menggunakan berbagai media penerimaan pengaduan, antara lain aplikasi pelaporan online, telepon, email, layanan pesan singkat, dan aplikasi komunikasi lainnya serta pelaporan langsung yang kemudian dikelola dalam satu aplikasi penanganan pengaduan," terangnya.

Kemudian Pemprov Jambi menghubungkan atau mengintegrasikan aplikasi penanganan pengaduan dengan KPK. Dan, hasil telah dan pengumpulan bahan keterangan/audit investigasi atas pengaduan diteruskan baik dari KPK kepada Pemprov Jambi maupun dari Pemprov Jambi kepada KPK, sesuai dengan wewenang masing-masing.

"Pemprov Jambi dan KPK melakukan koordinasi penanganan dan tindak lanjut atas pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan juga dapat melakukan kegiatan penanganan pengaduan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Mengenai pertukaran data dan/atau informasi, kedua pihak dapat meminta serta memberikan data dan/atau informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal masing-masing pihak.

"Terkait asesmen kesiapan penanganan pengaduan, sebagai tahap awal pelaksanaan perjanjian kerja sama, kedua pihak akan melakukan asesmen kesiapan penanganan pengaduan secara bersama-sama paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah perjanjian kerja sama ditandatangani," sebutnya.

Asesmen tersebut meliputi asesmen komitmen pimpinan dan pegawai ASN, kebijakan/aturan, budaya organisasi, penanganan pengaduan terintegrasi, dan pelaksanaan kegiatan lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kedua pihak setelah asesmen kesiapan penanganan pengaduan dilakukan.

"Selanjutnya kedua pihak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun, yang dikoordinasikan oleh nara hubung kedua pihak, yakni Direktur Pengaduan Masyarakat KPK dan Inspektur Provinsi Jambi," ungkapnya.

Setiap perubahan atau hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kemudian atas dasar pemufakatan bersama kedua pihak serta dituangkan dalam bentuk amandemen/addendum perjanjian kerja sama, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama.

"Perjanjian kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerja sama. Namun, perjanjian kerja sama dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran jamberita.com melalui www.kpk.go.id KPK menyepakati kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.

Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.

”Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli dalam sambutannya usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK.

KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal. Sehingga KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.

"Sebab, dengan adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya," tuturnya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan selama ini di lingkungan kementerian BUM selalui mengimbau yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek. Bukan nilai proyeknya.

”Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengana danya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga,” katanya.

Erick mengatakan hingga saat ini, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini, kata dia, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.

Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga mengatakan kerja sama ini adalah salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Ia mengatakan selama satu tahun ini, kementeriannya menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.

”Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan,” tuturnya.

Ia mengatakan selama ini selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berhati-hati dan selalu transparan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat.

Acara penandatanganan kerja sama ini, dihadiri juga oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.

Sebanyak 21 kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Agama; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Badan Pengelola Keuangan Haji; Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III (Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi