JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di tanah yang berlokasi di jalan Raden Mattaher Jambi disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Untuk diketahui bahwa tanah seluas 1.815 m² tersebut telah dimenangkan Pemkot Jambi dengan ketetapan Inkracht Pengadilan. Pemkot Jambi menurunkan dua alat berat untuk pengosongan lahan ini.
Namun dalam proses pengosongan lahan, warga yang tinggal di atas tanah milik pemerintah itu melakukan perlawanan. Karna menurutnya pihaknya memiliki surat dan terus membayar pajak.
"Kami punya surat lengakap. Bapak mau surat apa ini kami ada semua. Kami bayar pajak tiap tahun," teriak warga. Senin, (21/12/2020).
Setidaknya ada 6 kepala keluarga yang tinggal disana. Meski mendapat perlawanan dari warga, saat ini petugas masih terus melakukan pengosongan lahan. (sap)
Antispasi Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Gunakan Perangkat Lunak Bajakan
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Selama 2020, Ini 4 Kasus Besar yang Diungkap Polresta, Salah Satunya Bekuk Oknum Polisi
Operasi Lilin Siginjai Polda Jambi Dimulai, 1554 Personel Diterjunkan
Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasio


