Menang di Pengadilan, Pemkot Jambi Gusur 6 Rumah di Rajawali Ini, Warga Melawan



Senin, 21 Desember 2020 - 13:04:25 WIB



JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di tanah yang berlokasi di jalan Raden Mattaher Jambi disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Untuk diketahui bahwa tanah seluas 1.815 m² tersebut telah dimenangkan Pemkot Jambi dengan ketetapan Inkracht Pengadilan. Pemkot Jambi menurunkan dua alat berat untuk pengosongan lahan ini.

Namun dalam proses pengosongan lahan, warga yang tinggal di atas tanah milik pemerintah itu melakukan perlawanan. Karna menurutnya pihaknya memiliki surat dan terus membayar pajak.

"Kami punya surat lengakap. Bapak mau surat apa ini kami ada semua. Kami bayar pajak tiap tahun," teriak warga. Senin, (21/12/2020).

Setidaknya ada 6 kepala keluarga yang tinggal disana. Meski mendapat perlawanan dari warga, saat ini petugas masih terus melakukan pengosongan lahan. (sap)





Artikel Rekomendasi