JAMBERITA.COM - Pengaduan masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, dalam waktu dekat ini Pemprov Jambi akan segera melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan KPK untuk menerapkan dan mengembangkan Whistleblowing System.
Pengertian whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor.
Plt Inspektur Provinsi Jambi Ferdiansyah mengatakan bahwa KPK mendorong efektifitas kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menerapkan dan mengembangkan Whistleblowing System, dengan tujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
"Baik pengaduan yang berasal dari internal maupun eksternal institusi, yang nantinya terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel. Dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya, Kamis (16/12/2020).
Ferdiansyah mengatakan, nantinya terdapat empat Pemprov yang ikut menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPK tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Termasuk salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Jambi, yang (nantinya-red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK Senin 21 Desember 2020.
"Perjanjian ini mempunyai maksud dan tujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan (internal dan eksternal), terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Jambi sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini juga meliputi, penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan.
Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan dan pertukaran data dan/atau informasi.
"Sebagai tahap awal pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, para pihak akan melakukan asesmen kesiapan penanganan pengaduan secara bersama-sama paling lambat 60 hari kalender setelah perjanjian kerja sama ditandatangani. Asesmen sebagaimana dimaksud meliputi asesmen komitmen pimpinan dan ASN kebijakan/aturan, budaya organisasi, penanganan pengaduan terintegrasi," ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh para pihak setelah asesmen kesiapan penanganan pengaduan dilakukan, para pihak menunjuk Narahubung dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, yaitu, Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan KPK tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan bagian dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020," ujarnya.
HAKODIA dengan Tema "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dan Budaya Antikorupsi" akan diselenggarakan prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dengan beberapa Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, dan BUMN/BUMD.
"Sesuai peraturan KPK No.4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis KPK 2020 – 2024," pungkasnya.(afm)
Antispasi Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Gunakan Perangkat Lunak Bajakan
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Sempat Buron, Kejati Jambi Terima Limpahan Tersangka Kasus Sabu 58 Kg
Bus Personel Sat Brimob Sumsel Kecelakaan di Kerinci, 35 Orang Alami Luka Ringan
Aksi Donor Darah di Tengah Covid-19, Pertamina Sumbang 422 Kantong Darah
Natal di Pandemi Covid-19, WOM Finance Bagikan Kasih Natal Serentak di 14 Kota
Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasio


