Pegadaian Kualatungkal Lakukan Pembatasan Antrean Cegah Penyebaran Covid-19



Kamis, 17 Desember 2020 - 09:01:27 WIB



JAMBERITA.COM - Dampak pandemi Covid-19 memaksa semua sektor harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah New Normal, tak terkecuali aktifitas transaksi di Pegadaian.

Unit Pelayanan Pegadaian Kualatungkal, di Jl. Nusa Indah 2, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi di selama masa pandemi Covid-19 berlangsung sejak Maret lalu, memberlakukan pembatasan jumlah antre nasabah pegadaian.

Nasabah yang diperbolehkan masuk ke ruang pegadaian dibatasi maksimal hanya sebanyak enam orang. Kebijakan ini diambil guna memutus rantai penyebaran virus mematikan Covid-19 di Tanjab Barat.

Sementara yang masih menunggu giliran antrean dipersilakan menunggu di luar ruangan kantor, dengan disediakan kursi tunggu dan terlebih dahulu harus mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, scan suhu badan dan menjaga jarak.

"Ya kebijakan ini kita berlakukan sejak pandemi Covid-19 ini terjadi pada bulan Maret. Sebagai bagian dari kebijakan kami pegadaian," ungkap Jufri Satpam Pegadaian UPC Kualatungkal, Kamis (17/12/20).

Selama pandemi berlangsung Pegadaian Kualatungkal terbilang sehat, karena tidak ada satupun karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara transaksi berjalan normal, antara yang menggadaikan barang dan menebus barang berjalan seimbang neracanya.

Hanya saja, jumlah yang menggadaikan barang jika dibanding sebelum wabah pandemi menerpa justru cenderung turun sekitar 50 persen.

"Mungkin karena transaksi ekonomi dan aktifitas ekonomi, bisnis di masyarakat turun sejak pandemi covid-19 ini terjadi. Maka perputaran uang jadi lebih lambat di masyarakat, tidak cepat seperti hari-hari normal biasanya," timpal Abdul Khair, karyawan Pegadaian Kualatungkal.

"Tapi untuk kita sendiri pegadaian masih sehat, karena tidak ada PHK maupun pemotongan gaji selama pandemi ini," pungkasnya. (Henky)

 




Artikel Rekomendasi