JAMBERITA.COM - Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi saat ini digelar, Rabu (9/12/2020). Dalam hal ini, para pasien Covid-19 tetap punya hak untuk menyumbangkan hak suara.
Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan, para pasien yang berada di rumah sakit akan tetap bisa memilih. Untuk para pasien yang sudah mengurus keterangan pindah pilih, maka akan memilih di TPS terdekat.
"Untuk para pasien Covid-19, nanti akan ada Kotak Suara Keliling (KSK) yang dibawa oleh petugas lengkap dengan alat pelindung diri serta memakai baju hazmat," katanya kepada Jamberita.com.
Selain itu, kotak suara sendiri akan diganti dengan kantong plastik. Setelah itu baru akan dimasukkan kedalam kotak suara di TPS yang bersangkutan. Para petugas itu nanti akan mulai mendatangi rumah sakit pada pukul 12.00 WIB. (am)
SAH Minta Petani HKTI Harus Jadi Garda Terdepan Hadapi Karhutla
Ran KUA-PPAS APBD 2027 Jambi Disepakati, Target Pendapatan Naik Rp3,95 T, Belanja Tembus Rp4 Triliun
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA
Kabut Asap Mengancam, RSUD Raden Mattaher Jambi Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus ISPA


