JAMBERITA.COM - Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi saat ini digelar, Rabu (9/12/2020). Dalam hal ini, para pasien Covid-19 tetap punya hak untuk menyumbangkan hak suara.
Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan, para pasien yang berada di rumah sakit akan tetap bisa memilih. Untuk para pasien yang sudah mengurus keterangan pindah pilih, maka akan memilih di TPS terdekat.
"Untuk para pasien Covid-19, nanti akan ada Kotak Suara Keliling (KSK) yang dibawa oleh petugas lengkap dengan alat pelindung diri serta memakai baju hazmat," katanya kepada Jamberita.com.
Selain itu, kotak suara sendiri akan diganti dengan kantong plastik. Setelah itu baru akan dimasukkan kedalam kotak suara di TPS yang bersangkutan. Para petugas itu nanti akan mulai mendatangi rumah sakit pada pukul 12.00 WIB. (am)
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Sidang Perdana Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang Ungkap Nama Dirut dan Lainnya, Dilanjutkan Eksepsi!
Ketua Gerindra Jambi SAH Apresiasi Capaian Pemerintah Menekan Kemiskinan
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


