JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memutuskan untuk menutup sementara pelayanan pada Kantor Pelayanan Samsat Kota Jambi. Selasa, (8/12/2020).
Hal ini dilakukan setelah diketahui tiga orang pegawainya terkonfirmasi!positif Covid-19. Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 provinsi Jambi Johansyah mengatakan alam surat yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi pada tanggal 7 Desember 2020Agus Pirngadi dinyatakan bahwa pada tanggal 7 sampai 9 Desember 2020, pelayanan di Kantor Samsat Kota Jambi ditutup sementara.
"Bahwa pada hari Sabtu 5 Desember 2020 terdapat tiga orang petugas pelayanan di Samsat Kota Jambi terkonfirmasi Covid 19," jelasnya.
Kebijakan tersebut diambil karena di ruangan Kantor Samsat perlu disterilisasi secara teliti dan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di kantor tersebut.
Meski demikian, pelayanan E-Samsat masih bisa terus dilakukan selama penutupan sementara. Khusus untuk pajak tahunan masih bisa tetap dibayar melalui mobile banking dan ATM Bank Jambi. Bisa juga menghubungi 08117404761.
Diinformasikan juga melalui surat tersebut, wajib pajak dengan domisili Kota Jambi yang jatuh tempo PKB tanggal 7 sampai 9 Desember 2020 tidak akan dikenakan sanksi administrasi. (*/sap)
Sinergi Peningkatan Mutu: UBR Jambi Lakukan Benchmarking ke UNAMA
Mahasiswa UBR Jambi Jadi Garda Terdepan Pelayanan Haji Ramah Lansia
Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan PKS Serentak & Penyerahan Sertifikat KI Se-Indonesia
77 Orang Positif Covid Diantaranya Ada ASN Pemkot dan Pemprov Jambi
Dampingi Gubernur, Danrem 042/Gapu bersama Wakapolda Jambi Pantau Langsung TPS


Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan PKS Serentak & Penyerahan Sertifikat KI Se-Indonesia


