JAMBERITA.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, mendapatkan laporan terkait pengaduan yang masuk ke pihaknya. Dengan total tahapan Pilkada 164 dan non tahapan 145. Selasa, (8/12/2020).
Bentuk laporan tersebut yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan sebanyak 36 laporan. Penetapan pasangan calon 29 laporan. Pembentukan panitia pengawas kecamatan dan PPL 24 laporan. Pembentukan PPK dan PPS 19 laporan. Pelaksanaan kampanye 20 orang. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon 16 laporan. Pendaftaran bakal pasangan calon 17 laporan dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan untuk laporan non tahapan, laporan yang di dapat terkait keberpihakan 30 laporan. Penyalahgunaan wewenang 30 laporan. Perbuatan amoral dan pelecehan seksual 21 laporan. Tidak menjalankan tugas 13 laporan. Pernyataan kontroversial 11 laporan. Rangkap jabatan 8 laporan. Penyupaan 7 laporan. Berafiliasi dengan parpol 7. Rekrutmen pegawai 4. Money politik 4 laporan. PAW legislatif satu laporan. Rekrutmen jejang Bawaslu satu laporan. Keluarga satu laporan. Penganiayaan satu laporan dan korupsi satu laporan.
Jumlah kasus tersebut merupakan laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan untuk provinsi Jambi sendiri seperti di jelaskan oleh Fredericka Nggeboe selaku TPD DKPP Unsur Masyarakat hanya ada satu laporan. (sap)
Sinergi Peningkatan Mutu: UBR Jambi Lakukan Benchmarking ke UNAMA
Mahasiswa UBR Jambi Jadi Garda Terdepan Pelayanan Haji Ramah Lansia
Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan PKS Serentak & Penyerahan Sertifikat KI Se-Indonesia
Kaban Kesbangpol Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Sukseskan Pilkada Serentak 2020
Peduli Pendidikan, Sutan Adil Hendra Dan Istri Raih Gelar Doktor Ekonomi Bersamaan


Kemenkum Jambi Matangkan Persiapan PKS Serentak & Penyerahan Sertifikat KI Se-Indonesia


