Fasha Himbau Masyarakat Tak Berikan Uang Ke Gelandangan dan Pengemis di Jalan



Rabu, 02 Desember 2020 - 11:39:21 WIB



JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 29 tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan.

Ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha saat selesai melantik pengurus Basnaz Kota Jambi, Selasa (2/12/2020).

Ia menerangkan bahwa untuk pemberian zakat pihak Basnaz hanya akan memprioritaskan delapan asnaf.

"Selama ini kita prioritaskan asnaf yang delapan itu, karena pengemis ini kadang ada yang mengkoordinir," ujarnya. Selasa, (1/12/2020).

Terkait dengan pengemis dirinya menegaskan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis dan juga anak jalanan.

Dirinya menilai bahwa banyak dari mereka menjadikan mengemis sebagai profesi.

"Kan sudah ada perda dilarang memberikan uang kepada pengemis, pengamen, gelandangan dan anak jalanan juga sudah ada sanksinya. Harus ditertibkan," ujarnya.

Fasha mengatakan bahwa nantinya ini akan menjadi PR bersama antara Basnaz bersama dengan Dinas Sosial Kota Jambi, untuk menangani masalah pengemis, gelandangan dan anak jalanan di Kota Jambi. (sap)





Artikel Rekomendasi