JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 29 tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan.
Ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha saat selesai melantik pengurus Basnaz Kota Jambi, Selasa (2/12/2020).
Ia menerangkan bahwa untuk pemberian zakat pihak Basnaz hanya akan memprioritaskan delapan asnaf.
"Selama ini kita prioritaskan asnaf yang delapan itu, karena pengemis ini kadang ada yang mengkoordinir," ujarnya. Selasa, (1/12/2020).
Terkait dengan pengemis dirinya menegaskan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis dan juga anak jalanan.
Dirinya menilai bahwa banyak dari mereka menjadikan mengemis sebagai profesi.
"Kan sudah ada perda dilarang memberikan uang kepada pengemis, pengamen, gelandangan dan anak jalanan juga sudah ada sanksinya. Harus ditertibkan," ujarnya.
Fasha mengatakan bahwa nantinya ini akan menjadi PR bersama antara Basnaz bersama dengan Dinas Sosial Kota Jambi, untuk menangani masalah pengemis, gelandangan dan anak jalanan di Kota Jambi. (sap)
Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi
Fokus Mal Pelayanan Publik hingga Retribusi, Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Batang Hari
PUPR Jambi: Kerusakan Jalan Kapten Bakarudin Akibat Penurunan Jaringan Utilitas
Ardy Daud : Pemrov Jambi – DPRD Bersinergi Selesaikan Proses Perda
Dua Cawagub Ini Jika Sudah Ber-KTP Jambi Bisa Memilih di Pilgub, Ini Penjelasan KPU
Ardy Daud Bangun Sinergitas Dengan Pemkab Dan KPUD Muaro Jambi. Yang Lancar, Aman, Dan Sehat


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


