JAMBERITA.COM – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi terus mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Komisioner KIP Provinsi Jambi Topan Prasetya Wibawa mengatakan, prosedur mendapatkan informasi mengenai pemilu, termasuk proses penyelesaian sengketa informasi perlu diketahui penyelenggara pemilu, pengawas, badan publik, maupun masyarakat. Hal itu untuk meminimalisasi adanya aduan karena ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur meminta informasi.
"Jika ada aduan pun, pihak yang terkait tidak kebingungan menanganinya. Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi timbul persoalan-persoalan karena perbedaan tafsir, bagaimana menyelesaikan sengketa informasi ini di Komisi Informasi, karena semua sudah paham,” katanya kepada awak media.
Ia menyebutkan, Perki tersebut memiliki kekhususan terutama pada aspek percepatan. Jika pada kasus biasa penanganan sengketa informasi membutuhkan waktu yang lama, dengan Perki yang baru, waktu penyelesaian sengketa informasi seputar Pemilu bisa lebih cepat.
“Kalau memakai standar penyelesaian sengketa informasi yang normatif, nanti lama dan prosedurnya agak panjang. Karena itulah Perki ini secara khusus mengatur mengenai sengketa informasi pilkada. Sehingga bisa lebih cepat penyelesaian kalau terjadi sengketa,” ujarnya.
Perki ini diterbitkan sebagai bentuk kontribusi KIP untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang semakin terbuka dengan kemudahan mengakses informasi dan upaya penyelesaian sengketa informasi yang cepat.
“Penyelesaian sengketa publik di dalam Perki yang semula tiga bulan kita harus menunggu, di Perki yang baru cukup 14 hari saja masalah sengketa publik harus sudah dapat tertangani dan selesai dengan baik,” tandasnya. (am)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Pertamina Tindak Tegas SPBU Yang Lakukan Kecurangan Penjualan di Batanghari
Setelah Semerap, Kapolda Jambi Juga Menyambangi Warga Muak Kerinci


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


