JAMBERITA.COM - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain menjadi saksi dalam persidangan Cornelis Buston dkk hari ini Kamis (26/11/2020).
Ia menyebutkan bahwa para pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendapatkan jatah uang ketok palu pada 2017 itu sebesar Rp400 juta rupiah.
"Kami tahunya karena Pak Zoerman marah karena yang uang diserahkan masih kurang. Untuk pembagian sendiri dilakukan oleh Iim, itupun untuk Pak Zoerman saja. Kalau pimpinan yang lain tidak tahu," katanya, Kamis (26/11/2020).
Ia mengatakan, untuk Cornelis Buston pihaknya sendiri tidak mengetahui apakah dapat atau tidak. Karena pada saat itu pihaknya hanya mengetahui untuk Pak Zoerman saja. (am)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Bersaksi Untuk Paut, Bupati Masnah Mengaku Satu Jam Diperiksa Penyidik KPK
Soal Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Auditorium UIN STS JAMBI, Begini Kata Wakajati Jambi
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


