JAMBERITA.COM - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain menjadi saksi dalam persidangan Cornelis Buston dkk hari ini Kamis (26/11/2020).
Ia menyebutkan bahwa para pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendapatkan jatah uang ketok palu pada 2017 itu sebesar Rp400 juta rupiah.
"Kami tahunya karena Pak Zoerman marah karena yang uang diserahkan masih kurang. Untuk pembagian sendiri dilakukan oleh Iim, itupun untuk Pak Zoerman saja. Kalau pimpinan yang lain tidak tahu," katanya, Kamis (26/11/2020).
Ia mengatakan, untuk Cornelis Buston pihaknya sendiri tidak mengetahui apakah dapat atau tidak. Karena pada saat itu pihaknya hanya mengetahui untuk Pak Zoerman saja. (am)
Sambut HUT RI ke-81, SAH Instruksikan Seluruh Kader Gerindra Jambi Kibarkan Bendera Merah Putih
Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Sauk’an Layangan, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional di WFC ?
Bupati Fadhil Arief Serahkan Rumah Layak Huni BAZNAS di Simpang Terusan
Bersaksi Untuk Paut, Bupati Masnah Mengaku Satu Jam Diperiksa Penyidik KPK
Soal Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Auditorium UIN STS JAMBI, Begini Kata Wakajati Jambi
Puncak Kemarau Agustus 2026: BMKG Deteksi Ribuan Hotspot dan Kabut Asap di Jambi


