JAMBERITA.COM - Buron kasus korupsi pembangunan Aula Gedung UIN STS Jambi Redo Setiawan yang tertangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung tiba di Kejati Jambi, Rabu (25/11/2020) sore.
RS Kuasa dari PT Lambok Ulina itu, setelah tertangkap di tempat persembunyian yakni di Parung Kota Bogor, langsung diterbangkan melalui pesawat Citilink menuju Jambi.
Wakajati Bambang Hariyanto mengatakan, bahwa Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Jambi serta Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi pada hari Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di rumah kontrakan sekitar Kecamatan Parung.
"Tersangka kasus Korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifudin Kota Jambi TA 2018 dengan identitas sebagai berikut, Redo Setiawan (44) Wiraswasta," ujarnya.
DPO tersebut dalam kasus korupsi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pengalihan proyek pekerjaan dari Direktur PT.Lambok Ulina dengan John Simbolon kepada pihak swasta lain Kristina (yang telah dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor dan dihukum 7 tahun penjara).
"RS menjadi DPO (buron) sejak bulan Januari 2020 bersama-sama dengan Kristina atau sejak yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka namun tidak pernah menghadap Penyidik," bebernya.
Atas pengakuannya ia berpindah-pindah tempat persembunyian dari Lampung ke Jakarta.
"Atas nama Pimpinan saya Wakajati Jambi Bambang Hariyanto memerintahkan supaya Tersangka RS segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor PN Jambi dan untuk sementara akan ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati Jambi selama 20 hari kedepan dengan dititipkan di Polresta Jambi" pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Datangi Polda Jambi, Veri: Saya Sudah Ceritakan Semua ke Penyidik
BREAKING NEWS : Buron Kasus UIN STS Jambi Ditangkap di Bogor


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



