JAMBERITA.COM -Jelang Pemungutan suara 9 Desember mendatang, suhu politik mulai memanas.
Salah satunya dengan adanya laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Fachrori-Syafril di Bawaslu Provinsi Jambi. Ini dilaporkan oleh tim advokasi paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdulah Sani.
Hanya saja, tim dari paslon nomor 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal membantah tudingan dugaan money politic tersebut.
"Yang beredar di media sosial itu bukanlah bagian dari kami. Yang bersangkutan tidak satupun tergabung dalam tim sukses, relawan, ataupun yang lain. Kami sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pemenangan nomor 2, Idham Khalid ketika konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Ia mengatakan, pihaknya sendiri tidak mengetahui dari mana yang bersangkutan mendapatkan atribut kandidatnya. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya memastikan yang bersangkutan bukan merupakan bagian dari tim paslon nomor 2.
Sementara itu, Hefni Hasan selaku Ketua Advokasi paslon nomor 2 menyebutkan, pihaknya merasa ada yang salah dalam pemberitaan yang menyebutkan secara jelas paslon yang melakukan itu.
Padahal sudah sangat jelas bukan paslon yang membagikan itu semua. "Kami sudah laporkan itu kepada Bawaslu, Polda Jambi, hingga Dewan Pers. Ini dilakukan karena kami merasa sudah merusak nama baik paslon nomor urut 2," tegasnya. (*/am)
SAH: Puasa Arafah Momentum Membersihkan Diri dan Memperkuat Kepedulian Sosial
Dugaan Konflik Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu
Kreator Jambi Wajib Tahu! Ini Cara Amankan Hak Cipta & Royalti Biar Karya Jadi Tambang Cuan!
Sosialisasi di Payo Lebar, Ratu Hibur Warga dengan Lagu Afgan Bawalah Cintaku
Bukti Peduli UMKM, Ratu Sempatkan Hadir Kunjungi Sablon Cahaya

