JAMBERITA.COM, MERANGIN- Satres Narkoba Polres Merangin mengamankan seorang wanita muda MA (20), warga Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba.
Diamankan MA berdasarkan informasi warga setempat yang resah dengan kegiatan pelaku.
Wanita ini kerap pesta di pondok didalam di kebun warga kawasan Rantau Panjang Kampung Baruh Kecamatan Tabir.
Tempat ini juga dituding menjadi lokasi transaksi dan tempat mengkosumsi narkoba.
Dengan laporan tersebut pada kamis 29/11/2020 pukul 23.30 WIB Tim langsung menuju TKP, pada pukul 00.22 WIB di sekitar lokasi pondok tersebut.
Tim berhasil mengamankan MA yang baru saja menggunakan narkoba.
Saat di tangkap, MA mengaku baru sudah mengkosumsi sabu bersama dengan rekannya AM, MA juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan satu kantong sedang sabu di dalam saku celananya.
Namun AM yang merupakan rekan MA berhasil melarikan dalam gelapnya malam saat hendak ditangkap.
Iptu Edih selaku Kabag Humas Polres Merangin Kamis 2/11/2020 membenarkan perihal penangkapan wanita muda tersebut.
“Memang benar adanya warga Tabir Ilir yang berinisial MA yang diamankan di Mapolres Merangin terkait narkoba”,ungkap Edih.(oli)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Tanjabbar Raih Peringkat 1 Kategori Aksi Konvergensi 1-4 Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI


