JAMBERITA.COM, MERANGIN- Satres Narkoba Polres Merangin mengamankan seorang wanita muda MA (20), warga Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba.
Diamankan MA berdasarkan informasi warga setempat yang resah dengan kegiatan pelaku.
Wanita ini kerap pesta di pondok didalam di kebun warga kawasan Rantau Panjang Kampung Baruh Kecamatan Tabir.
Tempat ini juga dituding menjadi lokasi transaksi dan tempat mengkosumsi narkoba.
Dengan laporan tersebut pada kamis 29/11/2020 pukul 23.30 WIB Tim langsung menuju TKP, pada pukul 00.22 WIB di sekitar lokasi pondok tersebut.
Tim berhasil mengamankan MA yang baru saja menggunakan narkoba.
Saat di tangkap, MA mengaku baru sudah mengkosumsi sabu bersama dengan rekannya AM, MA juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan satu kantong sedang sabu di dalam saku celananya.
Namun AM yang merupakan rekan MA berhasil melarikan dalam gelapnya malam saat hendak ditangkap.
Iptu Edih selaku Kabag Humas Polres Merangin Kamis 2/11/2020 membenarkan perihal penangkapan wanita muda tersebut.
“Memang benar adanya warga Tabir Ilir yang berinisial MA yang diamankan di Mapolres Merangin terkait narkoba”,ungkap Edih.(oli)
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan SK Pemegang Protokol Notaris Wafat di Merangin
Kanwil Kemenkum Jambi Genjot Produk Unggulan Merangin Naik Kelas!
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
Tanjabbar Raih Peringkat 1 Kategori Aksi Konvergensi 1-4 Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik

