JAAMBERITA.COM- Bawaslu RI merilis data pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat selama masa kampanye di pilkada serentak 2020. Data yang dimuat saat 6-15 Oktober ini lewat akun sosial media resmi menyebutkan bahwa ada 375 pelanggaran dengan 233 peringatan tertulis serta 35 pembubaran.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, untuk pilkada serentak di Jambi saat ini belum ada lagi kejadian para kandidat melanggar protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye. Memang sebelumnya ada kampanye kandidat yang dibubarkan dan juga diberi peringatan tertulis.
"Sejauh ini semuanya sudah aman saja. Ini berarti para kandidat sudah mulai berjuang agar dalam proses kampanye tidak lagi melanggar protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, meskipun begitu, pihaknya tetap menhimbau agar para kandidat hingga tim untuk terus utamakan protokol kesehetan selama masa kampanye. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan kepada kandidat selama kampanye berlangsung. (am)
Selain STIE YA Bangko, Kanwil Kemenkum Juga Gandeng STIKES Merangin Bentuk Sentra KI - MoU
MoU & PKS Kemenkum - STIE YA Bangko Jadi Langkah Strategis Lindungi Inovasi Pertuguruan Tinggi
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Tunjukkan Cara Mencoblos, Warga Aro Batanghari Doakan Syafril Terpilih
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



