JAMBERITA.COM- Diduga menipu dua perempuan cantik ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya nekat mencatut nama Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Jambi melaksanakan penangkapan terduga tindak pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.
"Ini didapat dari laporan Sarah (keluarga terdakwa An.Diki Eka Putra) yang pada saat ini sedang menjalani proses persidangan," ujarnya Senin (19/10/2020).
Untuk diketahui dua pelaku yg bernama Icha dan Mei berhasil ditangkap di depan RS Raden mattaher Jambi.
Pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.500.000, 1 unit sepeda motor beat, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah hp Iphone milik terduga.
"Pelaku pemerasan bernama Icha dan Mei, (perempuan) dan diperoleh keterangan saat penangkapan bahwa mereka diminta untuk menemui Sarah dan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi atas penipuan penjualan HP yang dilakukan oleh pelaku bernama Ardiansyah," ungkapnya.
"Para pelaku dan barang bukti yang didapat telah diserahkan ke pihak kepolisian sektor telanaipura untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Ikatan Pensiunan PUPR Wilayah Jambi Resmi Dikukuhkan, IW Diamanahkan Jadi Ketua


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



