KPU Umumkan Pendaftaran KPPS, Yatno: Rapid Tes Gratis



Kamis, 01 Oktober 2020 - 18:31:35 WIB



JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.

Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menyampaikan bahwa hari ini sudah diumumkan pendaftaran calon anggota KPPS. Kamis, (01/10/2020)

Dia juga menyampaikan ada beberapa syarat untuk bisa daftar menjadi Anggota KPPS.

Pertama harus berdomisili di Wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), berusia 20-50 tahun, tamatan SMA atau Sederajat serta memenuhi persyaratan kesehatan bebas Covid. 

"Karena sekarang lagi masa pendemi, peserta yang telah ditetapkan kemudian dilakukan rapid tes oleh KPU yang telah dikoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 maupun Dinas Kesehatan, " Katanya. 

Untuk rapid tes tidak dikenakan biaya karena pihak KPU sudah menganggarkan dana untuk rapid tes bagi peserta KPPS yang sudah ditetapkan oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS). ( Dedi, Wanda Rifani)





Artikel Rekomendasi