JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menyampaikan bahwa hari ini sudah diumumkan pendaftaran calon anggota KPPS. Kamis, (01/10/2020)
Dia juga menyampaikan ada beberapa syarat untuk bisa daftar menjadi Anggota KPPS.
Pertama harus berdomisili di Wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), berusia 20-50 tahun, tamatan SMA atau Sederajat serta memenuhi persyaratan kesehatan bebas Covid.
"Karena sekarang lagi masa pendemi, peserta yang telah ditetapkan kemudian dilakukan rapid tes oleh KPU yang telah dikoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 maupun Dinas Kesehatan, " Katanya.
Untuk rapid tes tidak dikenakan biaya karena pihak KPU sudah menganggarkan dana untuk rapid tes bagi peserta KPPS yang sudah ditetapkan oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS). ( Dedi, Wanda Rifani)
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Pemilu dan Pilkada Non-Tahapan di SMAN 12 Kota Jambi
Buku Peta Data Dilaunching, Paul: Semoga Dapat Berkah Nuzulul Quran
Luncurkan Buku Peta Data, KPU Provinsi Jambi: Pertama Di Indonesia
Korem Gapu Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
Di Tengah Pandemi, SAH Terus Menerus Beri Bantuan Sembako Pada Masyarakat
Realisasi Jalur Sepeda Di Kota Jambi, Sudah Sampai Tahap Ini


MPW Notaris Jambi Gelar Rapat Tim Pemeriksa, Perketat Pengawasan Kode Etik dan Integritas


