Bawaslu Gelar Fakta Integritas Terkait Penerapan dan Penegakkan Protokol Kesehatan



Sabtu, 26 September 2020 - 08:45:07 WIB



JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi Jumat siang (25/9/2020), menggelar kegiatan penandatanganan fakta integritas dengan masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020, yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan acara penandatangan fakta integritas adalah bentuk upaya pencegahan dan penegakkan hukum penerarapan protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, khususnya di Provinsi Jambi.

“Inilah upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, untuk mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19 serta penegakkan hukum protokol Kesehatan, dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, sebagaimana sudah diamnahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” ujarnya di hadapan para pasangan calon.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta seluruh tim kampanye, untuk menerapkan setiap protokol kesehatan dalam sisa tahapan Pilkada. “Ini tugas semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster Pilkada,” imbaunya.


Dijelaskannya, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi dua periode ini, kegiatan ini sudah diawali dengan kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Ormas, OKP, partai politik, Tim Penghubung, dan undangan lainnya, dengan menghadirkan narasumber Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Provinsi Jambi.


“Dari penjelasan tim pakar penanganan percepatan Covid-19 Provinsi Jambi, bahwa potensi penyebaran dan penularan virus corona, dan ketaatan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan masih kecil sekitar 65 persen. Ini menunjukkan bahwa masih rendahnya masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan. Untuk itu, menjadi tugas bersama, untuk menjadi bagian terdepan dalam pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Provinsi Jambi,” tutur Asnawi.

Adapun isi dari fakta integritas adalah sebagai berikut :
Kami Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, dengan ini menyatakan sikap :

Siap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada setiap tahapan Pemilihan sabagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan pada pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Tahun 2020.

Tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, arak-arakan, konvoi dan sejenisnya pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap berkoordinasi, kooperatif dan mendukung penegakan disiplin dan penerapan sanksi hukum terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020. (Dedi, Wanda Rifani)





Artikel Rekomendasi