JAMBERITA.COM- Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dilakukan oleh Fachrori akhirnya mendapatkan jawaban. Melalui surat dari Mendagri pada tanggal 21 September 2020 , Fachrori diberikan cuti selama masa Kampanye Pilkada Serentak tahun 2020.
Fachrori akan melaksanakan cuti pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Melalui surat tersebut, Mendagri menegaskan kepada Gubernur Jambi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bahwa selama masa kampanye, Gubernur dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bulati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, " jelas Tito Karnavian didalam surat tersebut. (Shella)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Ajak ASN Gunakan LPG Non Subsidi, Pertamina dan Pemprov Jambi Gulirkan Program Gentala
SAH: Di Tengah Pandemi Covid-19, Nilai-Nilai 4 Pilar Kebangsaan Harus Diterapkan


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



