Penegakan Hukum Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan



Sabtu, 19 September 2020 - 11:17:05 WIB



JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Pj Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengikuti agenda Rakor Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 secara virtual di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Jumat (18/9/20).

Sudirman menegaskan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk 9 Provinsi 224 Kabupaten dan 37 Kota seluruh Indonesia,"Rakor tadi terkait Pilkada Serentak 2020 yang menegaskan penerapan protokol kesehatan dalam prosesnya Gakkum akan ada tindakan jika tidak melaksanakan protokol kesehatan
Covid-19," ujarnya.

Selanjutnya Pj berharap bagi setiap Calon Kepala Daerah dan sudah melalui tahapan pendaftaran dapat lolos verifikasi sesuai prosedur atau aturan yang berlaku untuk berlaga di Pilkada Serentak 2020,"Kita harapkan calon kepala daerah lolos tahapan dan potensi konflik jadi kecil juga nanti tidak lakukan pengerahan massa karena kondisi covid-19," terangnya.

Sudirman menuturkan penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Gubernur Jambi, Wali Kota Sungai Penuh, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari, Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur pada tanggal 23 September 2020, tanggal 24 September 2020 akan dilakukan pengundian dan pengumunan nomor urut calon untuk tanggal 26 september - 5 Desember.

"Ada pembagian masa kampanye dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum serta fase debat publik antar pasangan calon yang juga menjadi bagian kampanye, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan bukan dihitung Jambi berbahaya namun itu langkah kewaspadaan yang harus dilaksanakan guna antisipasi," jelasnya.

Inti dari pembahasan Rakor penegakan hukum serentak 2020 dimasa Pandemi Covid-19 adalah untuk bersama-sama dalam mengupayakan peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan di Pilkada serentak khususnya di wilayah dalam Provinsi Jambi.

Menurutnya, ada dua kabupaten yaitu Bungo dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sempati disebut belum adanya laporan terkait dengan rakor mengenai Pilkada mendatangkan." Alhamdulillah walaupun Provinsi Jambi di laporan tadi terdapat 2 kabupaten yang belum, tetapi sesungguhnya belum terlaporkan saja," ujarnya.

Menkopulhukam dan Mendagri RI menekankan terkait pelaksanaan tahapan pilkada, 23 September adalah tahapan penetapan calon kepala daerah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, 24 September tahapan penetapan nomor urut, 26 September sampai 5 Oktober tahapan untuk melakukan kesepakatan kembali antara KPU, Banwaslu, dan Paslon untuk menetapkan jenis-jenis kampanye yang akan dilakukan.

"Pada saat tahapan seperti kampanye, apakah tatap muka atau kampanye menggunakan video conference atau menghadirkan tokoh, tetap ada peran gugus tugas nanti untuk minta izin. Rambu-rambunya tetap berpedoman pada ketetapan yang dikeluarkan oleh KPU. Jadi izin dari gugus tugas tetap diperlukan untuk menetapkan model kampanye," pungkasnya. (Shella)





Artikel Rekomendasi