Soal Surat Mahkamah Partai terkait Golkar Muarojambi, Endria:Tak Berlaku Mundur



Kamis, 10 September 2020 - 12:37:12 WIB



Endria Putra
Endria Putra

JAMBERITA.COM - Mahkamah Partai Golkar  mengeluarkan surat terkait kasus pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Muaro Jambi.

Surat bernomor B. 50/MP-GOLKAR/IX/2020 ini memuat permintaan kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi.

Setidaknya didalam surat yang didapat Jamberita.com itu memuat 2 poin yang diminta harus dilakukan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Ini juga dilakukan karena proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.

Dalam surat tersebut, Mahkamah Partai Golkar meminta penundaan pengangkatan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Muaro Jambi. Selain itu juga meminta menunda pengesahan pengurus DPD II Partai Golkar Muaro Jambi berdasarkan hasil Musda.

Menanggapi surat ini, Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Provinsi Jambi, Endria Putra membenarkan surat tersebut.

"Suratnya keluar setelah Musda dsn SK definitif keluar dan suratnya dak berlaku mundur. Jadi mahkamah partai sudah tahu," kata Endria.

Untuk diketahui, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Muaro Jambi itu adalah Ivan Wirata. Saat ini, Ivan Wirata secara aklamasi juga terpilih menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Muaro Jambi. (am)





Artikel Rekomendasi