JAMBERITA.COM- Syafril Nursal selaku bakal calon Wakil Gubernur yang berpasangan dengan petahana Fachrori Umar merupakan seorang anggota Polri dengan pangkat jendral bintang dua.
Didalam aturan disebutkan bahwa ASN, TNI/Polri diwajibkan mundur ketika maju sebagai bakal calon kepala daerah.
Syafril Nursal sendiri ketika ditanyakan hal itu mengatakan, memang yang namanya status kepolisian itu pastinya mengikat. Yang pasti, sebelum akhirnya memutuskan untuk ikut Pilgub Jambi, dirinya sudah berkomunikasi dan meminta izim kepada Kapolri.
"Alhamdulillah ketika meminta izin untuk itu, izin diberikan kepada kami agar bisa maju," katanya.
Ia mengatakan, masuk masa habis pengabdian dirinya di kepolisian pada 3 Oktober mendatang. Pihaknya juga sudah ajukan pensiun dini sebagai bagian dari syarat pencalonan ini. Semoga surat tersebut sudah keluar sebelum penetapan calon nanti oleh KPU. (am)
Raih 1.092.823 Suara, Pleno KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris - Sani Pemenang Pilgub
Ucapkan Terimakasih ke Pendukung, Tim Koalisi Parpol Romi-Sudirman: Kita Tunggu Hasil KPU
Tanggapi Hasil Pemungutan Suara, Romi Optimis Tunggu Hasil Keputusan Resmi KPU
Kompak.. Alumni SMA 1 Kota Jambi Siap Menangkan Fachrori-Syafril
4 Jam Fachrori-Syafril Jalani Tes Kesehatan di RSUD Raden Mattaher
Tiga Paslon di Pilbup Batanghari, Pengamat: Peluang Menang Ya-Maha Makin Besar


Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Kerja Sama dengan Pemkab Tanjab Barat

