Tindak Pidana 3 Korporasi Yang Akibatkan Kebakaran Hutan Sudah Sampai Tahap P19



Sabtu, 05 September 2020 - 13:45:11 WIB



Fajar Rudi
Fajar Rudi

JAMBERITA.COM- Terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2019, yang sempat mengakibatkan musibah kabut asap yang cukup besar.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Fajar Rudi menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap proses. Fajar menjelaskan bahwa saat ini pihak perusahaan telah diberikan P19 untuk selanjutnya dapat melengkapi berkas perkara.

"Penyidiknya adalah dari penyidik Polda Jambi dari direktorat kriminal khusus Polda Jambi. Yang melakukan penyidikan tindak pidana korporasi ini," ujarnya.

"SPDP sudah masuk kemudian berkas perkara juga sudah masuk. Kemudian juga kita sudah kasihkan petunjuk dua kali P19 kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar berkas perkara tersebut lengkap," tambahnya.

Fajar menjelaskan bahwa ada tiga perusahaan yang kasusnya saat ini sedang dalam tahap proses. Dirinya menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut adalah perusahaan- perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan karet.

Dirinya menjelaskan bahwa bahwa perusahaan tersebut tidak melengkapi sarana prasarana sebagai perusahaan dalam mengantisipasi atau menghindari terjadinya kebakaran lahan.

"Contohnya mereka itu tidak memiliki menara pemantau api, kemudian parit pembatas apabila terjadi kebakaran hutan sehingga jika terjadi kebakaran tidak menyebar. Kemudian racun api maupun alat-alat pemadam kebakaran ini secara administrasi mereka tidak melengkapi itu. Oleh karena itu mereka di persalahkan karena terjadinya kebakaran tidak maksimalnya pemadaman dari lahan itu pada tahun 2019 yang asapnya tersebar hampir keseluruhan wilayah Kota Jambi," jelasnya.

Fajar menjelaskan bahwa saat ini tindak pidana 3 korporasi tersebut berkas perkaranya sudah dalam P19 di penyidik dalam rangka kelengkapan berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari penutut umum.

"Berkasnya dikembalikan posisinya ada di penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi