Sidang Penyerang Aparat Kepolisian, Saksi Mahkota Tidak Menyangkal Pasal Yang Disangkakan



Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:07:17 WIB



JAMBERITA.COM - Penyerangan Anggota kepolisian di Bungo sudah masuk tahap persidangan. 17 terdakwa Efendi dkk menjalani sidang tersebut di PN Muaro Bungo.

Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani menyebutkan sidang tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Sidang lanjutan sendiri akan digelar pada 2 September mendatang.

"Dalam kesaksian tersebut, saksi mahkota (saling bersaksi) dengan hasil tidak ada keberatan dengan pasal yang disangkakan," katanya, Rabu (26/8/2020).

Ia mengatakan, pada sidang selanjutnya, diagendakan mendengarkan keterangan para terdakwa dan saksi meringankan. (am)




Tagar:

# BUNGO

Artikel Rekomendasi