Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditunda, SAH Minta Ada Program Yang Lindungi Pekerja



Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:25:33 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Rencana pemerintah untuk menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga akhir tahun, ditanggapi oleh Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Sutan Adil Hendra (SAH).

Berbicara di Jambi (24/8) Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan pada dasarnya kebijakan pemerintah tersebut untuk membantu industri yang mengalami tekanan akibat Pandemi COVID-19, namun legislator yang dijuluki Bapak Beasiswa Jambi itu mengingatkan disamping program yang memberi keringanan pada perusahaan harus ada juga program yang langsung untuk pekerja.

"Penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan inikan untuk perusahaan, lalu program untuk Tenaga Kerjanya apa, ini harus kita pikirkan," ungkapnya. 

Karena menurut SAH, jangan sampai masyarakat menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan pengusaha. Karena jika ini dijalankan justru akan mengurangi kemampuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani para pekerja, ini berbahaya menganggu Cash Flow dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Di seluruh dunia tidak ada meningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial. Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha."

SAH menjelaskan, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3 persen dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari pekerja 2 persen. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54 persen dari upah pekerja,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," tandasnya.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi