Disnakertrans Jambi ke BPJS Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Salah Alamat



Selasa, 18 Agustus 2020 - 13:21:35 WIB



Dedy Ardiansyah
Dedy Ardiansyah

JAMBERITA.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memverifikasi data Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah dalam penyaluran subsidi bagi karyawan swasta.

"Misal, si A terima upah Rp10 juta, tapi dia didaftarkan mengikuti UMP Provinsi Jambi Rp2.600.000 otomatis kan dia termasuk penerima bantuan,?" kata Kabid Binwasnaker) dan HI Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah, Selasa (18/8/2020).

Untuk itu kata Dedy, pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memverifikasi data. Jangan nanti pekerja yang bergaji Rp10 juta juga tetap menerima bantuan, karena daftar nya hanya sebagian dan itu banyak terjadi dilakukan perusahaan-perusahaan.

"Karyawan si A terima Rp10 juta tapi dia tetap dibayarkan BPJS mengikuti UMP, yang penting dia daftar BPJS, kita warning sudah sama BPJS supaya ini memang betul-betul jangan sampai ini salah alamat," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi