JAMBERITA.COM- Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memverifikasi data Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah dalam penyaluran subsidi bagi karyawan swasta.
"Misal, si A terima upah Rp10 juta, tapi dia didaftarkan mengikuti UMP Provinsi Jambi Rp2.600.000 otomatis kan dia termasuk penerima bantuan,?" kata Kabid Binwasnaker) dan HI Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah, Selasa (18/8/2020).
Untuk itu kata Dedy, pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memverifikasi data. Jangan nanti pekerja yang bergaji Rp10 juta juga tetap menerima bantuan, karena daftar nya hanya sebagian dan itu banyak terjadi dilakukan perusahaan-perusahaan.
"Karyawan si A terima Rp10 juta tapi dia tetap dibayarkan BPJS mengikuti UMP, yang penting dia daftar BPJS, kita warning sudah sama BPJS supaya ini memang betul-betul jangan sampai ini salah alamat," pungkasnya.(afm)
Subsidi Bagi Karyawan Bergaji Dibawah Rp5 Juta Masih Menunggu Juknis
Dapati Personel yang Tak Benar Gunakan Masker, Provost Berikan Sanksi Push-Up
Unair Temukan Obat Corona, SAH Berharap Segera Beredar Di Zona Merah Hingga Pedesaan
Pandemi, tak Ada Wawasan Kebangsaan bagi Purna Paskibraka Provinsi Jambi
7 Pasien Terkonfirmasi di Batanghari Merupakan Cluster LP Muara Bulian
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

