JAMBERITA.COM- Rencana bantuan subsidi bagi karyawan swasta bergaji dibawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) melalui BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Subsidi tersebut yaitu Rp 600.000 diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya. Selain itu, karyawan tersebut juga tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut diberikan dengan harapan dapat menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Subsidi dari pemerintah itu akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali. Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) dan HI Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah mengatakan, mekanisme sementara yang sudah mereka dapatkan validasi data itu diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebenarnya itu masih di pusat dan hasil validasi data itu disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos," katanya ketika kepada jamberita.com melalui telepon genggamnya, Selasa (18/8/2020).
Validasi data tersebut, kata Dedy, itu merupakan hasil koordinasi mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan dan finalnya di 15 Agustus 2020 dan siapa saja penerima bantuan itu diumumkan langsung oleh Presiden RI Jokowi pada 17 Agustus kemarin.
"Selain karyawan swasta termasuk non ASN, yang memang diikutkan dengan program BPJS oleh Pemda. Nah di Provinsi Jambi ada 4 Dinas yang ikut serta, termasuk Disnakertrans lah sendiri," terangnya.
Dedy menjelaskan, sementara ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 14 tahun 2020 nya sudah keluar dan setelah mereka pelajari, artinya di pasal 9 itu masih harus menunggu Juknis nya turun terlebih dahulu. "Setelah itu baru kita bisa tahu juknis nya seperti apa, jadi (penyalurannya-red) masih lama," terangnya.
Sejauh ini, Dedy mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang 1 Jambi yang meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tanjabtim dan Muaro Jambi itu ada sekitar 88.000 orang yang sudah divalidasi.
"Itu masih termasuk BUMD dan BUMN, makanya kemarin kita minta tolong verifikasi betul dan sampaikan laporan kepada kami yang karyawan swasta dan non ASN itu berapa, jangan dipisahkan, jadi kami masih menunggu karena BPJS belum laporan," jelasnnya.(afm)
Dapati Personel yang Tak Benar Gunakan Masker, Provost Berikan Sanksi Push-Up
Unair Temukan Obat Corona, SAH Berharap Segera Beredar Di Zona Merah Hingga Pedesaan
Pandemi, tak Ada Wawasan Kebangsaan bagi Purna Paskibraka Provinsi Jambi
7 Pasien Terkonfirmasi di Batanghari Merupakan Cluster LP Muara Bulian
Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Tanjabtim Ikuti Upacara Bendera Peringati HUT RI
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

