JAMBERITA.COM, JAKARTA – Polri resmi meningkatkan status Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020.
"Kesimpulannya menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
"Kemudian Senin 27 Juli 2020 penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tersangka perkara itu," ujar Argo.
Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Irjen Pol Rusdi Buka Lombau Burung Berkicau Piala Bergilir Kapolda Jambi
Oknum Pengusaha Batubara di Jambi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ancam Lapor ke Mabes Polri
BKN: SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan Digelar 1 September-12 Oktober 2020
Gandeng Grup Facebook, KemenkopUKM Dorong UMKM Jualan di ‘Marketplace’
Wamen BUMN: Tugas Satgas Ekonomi Jaga Pertumbuhan Ekonomi Tidak Negatif


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

