JAMBERITA.COM, JAKARTA - Menyikapi situasi kebangsaan terakhir, dimana publik telah diresahkan oleh aksi - aksi unjuk rasa yang menjurus ke arah anarkisme, dengan pembakaran Bendera, Pembakaran Foto, Baliho, dan apa saja adalah tindakan dalam model unjuk rasa yang sangat berpotensi menimbulkan emosi massa.
Baik itu massa peserta aksi maupun publik yang menjadi objek ketika ada keterkaitan dengan semua atribut yang dibakar dalam unjuk rasa tersebut sehingga menuai pro dan kontra.
Tidak selesai hanya disitu, pasca berlangsungnya unjuk rasa pasti ada reaksi dari beberapa pihak dalam menyikapi hal terjadi.
Hal ini menjadi perhatian dari Haidar Alwi Insititute yang merasa prihatin atas semua aksi anarkis.
Haidar Alwi dalam siaran persnya mengatakan ketika terjadi Pro dan Kontra yang disebabkan oleh aksi aksi unjuk rasa yang bergaya anarkis, tentunya akan menimbulkan kegaduhan pada Publik.
"Dari kegaduhan di media sosial, bukan tidak mungkin akan berkembang menjadi Kegaduhan dalam bentuk Afeksi (tindakan) seperti belakangan ini terjadi pelemparan bom molotov di kantor sekertariat Partai Politik di 2 kecamatan di Kabupaten Bogor," ujar Haidar Alwi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Haidar Alwi juga menambahkan, Terlepas dari ada tidaknya keterkaitan dalam hal ini, dirinya bersama Haidar Alwi Institute menyampaikan Keprihatinan kami atas situasi kebangsaan kita hari ini.
"Kita tidak boleh lelah untuk terus menerus menyampaikan Semangat persatuan, Kerukunan antar umat beragama, Kerukunan antar Kebudayaan Nusantara dan Toleransi Indonesia.
Perjuangan bukanlah melempari Batu, tomat dan sebagainya," tegas Haidar Alwi.
Perjuangan bukanlah membakar bendera,baliho dan sebagainya. Perjuangan adalah Cinta kasih untuk membuat hidup kita lebih baik, bagi keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.(*/sm)
Kapolri Terima Anugerah Bintang Kartika Eka Paksi, Swa Bhuana Paksa Dan Jalasena
Purnomo Positif Corona, Kasetpres Pastikan Penertapan Protokol di Istana Sangat Ketat
Mabes Polri: Pengacara Djoko Tjandra AK Dicekal Keluar Negeri Selama 20 Hari Kedepan
Diberhentikan DKPP, PTUN Kabulkan Gugatan Komisioner KPU RI Evi Novinda
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Sah Sri Untari Ketua Dekopin
KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar di Sementer I 2020


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

