Kajati Jambi Sampaikan 3.975 Kali Persidangan secara Daring Selama Pandemi Covid-19



Senin, 20 Juli 2020 - 18:00:58 WIB



JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan webinar dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhykasa ke-60, Senin (20/7/2020). Dalam webinar yang mengangkat tema penegakan hukum di masa kahar ini,  hadir sebagai Keynote Speaker adalah Kajati Jambi Yudi Sutoto, Pembicara Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, Ketua PN Jambi Jon Efferedi, Kakanwil Hukum dan Ham Mhd. Jahari Sitepu, Wakil Ketua Peradi Dr Sarbaini, Dr Usman (Dosen FH Univ Jambi), Dr Mahmud Mulyadi (Dosen FH Univ Sumatera Utara).

Kajati Jambi Yudi Sutoto menjelaskan jika selama pandemi covid 19 jajaran Kejati Jambi sudah melaksanakan sidang online sebanyak 3.625 untuk perkara pidum dan perkara pidsus masih 350 kali sidang. Melalui webinar ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pengoptimalan perangkat peradilan di wilayah Provinsi Jambi guna mengektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing.

Kapolda Jambi selaku pembicara juga ikut serta membantu Kejaksaan dalam hal menghadirkan tahanan yang sidang online hal ini dikarenakan selama ini tahanan sebelum perkara putus perkaranya masih ditahan di setiap polsek, polres dan polda, kendala Polisi adalah kurangnya kapasitas ruang tahanan dan saat ini sudah disiasati dengan memakai ruangan di Mako Brimob Polda Jambi.

Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi menyampaikan jika sidang online ini sudah berjalan efektif walaupun masih banyak kekurangan antara lain kurangnya ruang untuk sidang yang kami miliki sehingga memperlama waktu sidang itu sendiri.

Ketua PN Jambi menyampaikan selama sidang online ini Hakim mengharapkan walaupun sidang online tetapi saat pemeriksaan saksi dan terdakwa diharapkan Jaksa, Pengacara dan Saksi tetap hadir di ruang sidang hal ini untuk memudahkan pembuktian dan memperkuat keyakinan hakim dalam memutus, hal ini berbeda jika hakim hanya melihat wajah dalam monitor/laptop.

Dr Usman dosen UNJA menyampaikan jika sidang online ini harus ada perangkat dan SDM yg mumpuni karena saat sidang di TanjungJabung Timur kami malah saling menunggu untuk bisa memuli sidang, selain itu diharapkan agar Jaksa dan Hakim harus membuka link ZOOM untuk bisa diakses umum karena sesuai dengan azas sidang Terbuka Untuk Umum.

Dr Sarbaini Pengacara/ Wakil Ketua DPC Peradi Jambi menyampaikan jika sidang online ini sangat memberatkan klien kami karena antara terdakwa dengan saksi dan barang bukti tidak dapat dihadirkan dipengadilan karena saling berjauhan sehingga tidak dapat dikonfrontir kebenarannya, dan endingnya rata rata diputus tanpa mempertimbangan hak hak terdakwa serta biasanya lebih berat.

Dr Mahmud Mulyadi Dosen USU Medan menyampaikan jika sidang online ini memiliki kendala berupa non teknis seperti terbatasnya zoom on dan sinyal yang putus putus, klo teknis perkara adalah pembuktian yang terbatas terutama tidak bisa terkonfirmasi dengan baik antara saksi dan terdakwa padahal ini kunci hakim memutus perkara sehingga diharapkan ada dasar hukum yang konkrit mengatus sidang secara terbatas tanpa kehadiran di pengadilan karena memang UU yang ada mengharplan Terdakwa dihadirkan didepan persidangan. (*/am)





Artikel Rekomendasi