JAMBERITA.COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi angkat bicara terkait dengan 13 orang test urine di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dinyatakan positif.
"Untuk itu tentunya kami belum bisa memberikan secara langsung, karena ini adalah lintas sektoral/instansi tentunya dari pihak berwenang Pemprov Jambi," ujar Kepala BBN Kota Jambi AKBP Agus Setiawan ketika press release pemusnahan barang bukti penangkapan, Jum'at (10/7/2020).
AKBP Agus mengatakan, pihaknya dalam melakukan test urine itu dengan 7 parameter. Tentunya ada beberapa kriteria yang kemungkinan terjadi, apakah itu Ganja atau yang lainnnya. Secara spesifik akan bisa ditentukan oleh Laboratorium.
"Dari 7 kategori itu sudah dikategorikan adalah narkotika dan itu semuanya, apapun jenisnya untuk Aparatur Sipil pemerintahan dan lainnya sebagainya tidak boleh dilakukan. Sudah jelas melanggar aturan itu, untuk masalah penindakan tentunya kita kembalikan lagi kepada atasannya," jelasnya.
PJ Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan dari 845 ASN, dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan test urine oleh BNN waktu lalu 13 orang diantaranya terindikasi positif.
Untuk diketahui OPD tersebut, yaitu Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, Sat Pol-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi.(afm)
Pemkot Jambi Izinkan Untuk Kembali Sekolah dan Pertemuan Di Hotel, Ini Syaratnya
Empat Pelaku Diduga Pembakar Hutan dan Lahan Diamankan Polda Jambi
Laksanakan Pengabdian Masyarakat, Dosen FEB Unja Gelar Pelatihan Membuat Manisan Jeruk Gerga
Sempat Ditunda Karena Covid, Tes SKB CPNS di Kota Jambi Dijadwalkan September Ini
Promosi Doktor Ekonomi Universitas Jambi, Kasubag di Unja Raih Nilai Sangat Memuaskan
Tandatangani Zona Kawasan Bebas Korupsi di 5 OPD, Fasha Minta Tidak Ada Lagi Keluhan Pungli
KONI Jambi Dorong IPSI Matangkan Program Jelang BK PON 2027 & PON 2028

