JAMBERITA.COM- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Hadri Hasan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan Auditorium.
Selain Rektor, Mantan Kepala Bagian Akademik, Umum, dan Keuangan Johanis juga ikut dipanggil sebagai Saksi.
Selain mereka berdua, juga hadir sebagai saksi Fikri Abdilla dan Fakhrul Rozi Yamali. Ini terungkap dalam surat pemanggilan tertanggal 18 Juni yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Surat dengan Nomor : B-/050/L.5.19/Ft.1/06/2020 ini pemanggilan untuk saksi dengan terdakwa Hermantoni dan Abdulah Maki.
Persidangan sendiri akan digelar besok (24/6/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Kebenaran pemanggilan dan surat ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani.
Sekedar ulasan, kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi merugikan negara 4 Miliar dari 7 Miliar yang cair. Total seluruh anggaran pembangunan ini sekitar 35 Miliar. (*)
Wisuda UIN STS Jambi 2026: Rektor Lepas 910 Lulusan Sebagai Duta Peradaban dan Penjaga Harapan
Cetak Pembina Profesional, Kwarda Jambi Buka KMD Mahasiswa PGMI UIN STS Jambi
Rektor UIN STS Jambi Lantik Pengurus Pramuka Masa Bakti 2026, Tekankan Karakter dan Ekoteologi
Talk Show di RRI Jambi, Kapolda: Kami Siap Kawal Kebijakan Pemerintah di New Normal
Bantu Korban PHK, SAH Dorong Pemerintah Perbanyak Program Padat Karya


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


