Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Demi Kepentingan siapa?



Senin, 15 Juni 2020 - 07:02:06 WIB



Farah Sari
Farah Sari

Oleh : Farah Sari, A. Md*

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020). Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021. Lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, program ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.(KOMPAS.com, 6/6/20)

Faktanya ada pemotongan gaji dalam jumlah tertentu dan batas waktu tertentu dalam pelaksanaan Tapera. Maka sungguh tidak tepat jika dana Tapera disebut disediakan penguasa. Karena dananya berasal dari gaji pekerja itu sendiri dan pihak pemberi kerja.

Jika ke tiga tahapan  berjalan, dengan banyaknya pihak yang diwajibkan terlibat membayar Tapera maka, dana yang terkumpul akan sangat besar dalam waktu yang lama. Maka ini harus menjadi perhatian karena khawatir disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Iuran yang dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja serta ketentuan dana bisa diambil setelah pensiun. Ini akan memberatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 saat yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Sanggupkah pihak pemberi kerja dan pekerja menjalani pemotongan gaji? Sudahlah gaji tidak seberapa harus dipotong pula dengan iuran berbagai rupa. Jika peserta Tapera meninggal dalam perjalanan sebelum pensiun dana tersebut tidak bisa dicairkan (hangus)  Lalu dana tersebut menjadi milik siapa? Ini sungguh merugikan masyarakat.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Tapera merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusional Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut dikatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'. Masih diragukan benarkah para pekerja di negeri ini sudah sejahtera,  terjamin kebutuhannya? Sehingga mampu menanggung iuran  bulanan aneka rupa. Jika Tapera wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional presiden seharusnya dana tersebut tidak diambil dari gaji pekerja yang dipotong melainkan dari khas negara. Toh, penguasa dalam Tapera hanya pihak yang mengumpulkan dan mengelola dana saja.

 

Benarkah Tapera adalah solusi untuk kebutuhan rumah bagi warga negara?  Ataukah kebijakan ini bentuk penguasa gagal menjamin kebutuhan papan (rumah) warga negaranya sehingga secara tidak langsung memaksa warga negara menabung dan penguasa hanya menjadi pengelola? Bukankah penguasa dipilih untuk meriayah mengurusi dan menjamin kebutuhan warga negaranya ?

Tapera menuai pro kontra. Pro dan kontra datang dari berbagai pihak.  Diantara pihak yang kontra adalah Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda yang mempertanyakan, bagaimana jika pekerja sudah memiliki rumah? Apakah gajinya tetap akan dipotong? Seharusnya gaji seorang pekerja adalah hak dia sepenuhnya. Tentu tidak dapat dibenarkan jika penguasa  memaksakan kehendak memungut iuran atasnya. Bisa jadi rumah tidak lagi menjadi kebutuhan baginya.  Apalagi dalam kebijakan Tapera dana hanya digunakan untuk membantu golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh rumah. Bagaimana dengan pekerja dengan penghasil menengah ke atas? Ini juga tidak bisa dibenarkan atas dasar tolong menolong antara kaya dan miskin seorang pekerja dipotong gajinya. Ada banyak ruang Abu-abu saat Tapera akan dijalankan. Benarkah untuk kepentingan rakyat jelata atau penguasa.

Dikutip dari (Pikiranrakyat.com, 4/6/20) Ekonom dari INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Bhima Yudhistira.  Menurut Bhima, di masa-masa krisis saat ini lebih banyak pekerja yang butuh dibantu karena mengalami potong upah, dirumahkan hingga PHK. Motif terselubungnya terlihat jelas di pasal 27 dalam PP Tapera bahwa dana bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah. Bhima menduga pemerintah sedang mencari akal untuk menutup defisit anggaran negara selama pandemi COVID-19. Pengelolaan dalam yang diserahkan pada penguasa (BP Tapera) menjadikan dana tersebut terkumpul dalam jumlah besar dan waktu cukup lama. Tentu kekhawatiran akan penyalahgunaan ini sangat wajar mengingat kondisi keuangan saat ini sedang tidak stabil. Dana Tapera akan jadi angin segar menopang keuangan negara.

Dari sumber (Sindonews. Com, 3/6/20) Kebijakan pemerintah itu pun dikritisi oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati. Melalui PP tersebut, Anis menilai pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawab dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warga. Penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.

Tapera menjadikan warga negara bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah dengan kebijakan potong gaji yang diperhalus dengan istilah tabungan.  Padahal secara UU ini adalah kewajiban Negara. Meski pemenuhannya secara tidak langsung. Bukan berarti penguasa menyediakan rumah cuma cuma kemudian dibagi bagikan pada warga negara. Tapi negara punya tanggung jawab memastikan setiap warga negara memiliki pekerjaan yang layak dan baik. Sehingga dia mampu memiliki rumah dengan standar  yang dia inginkan karena punya gaji yang bagus. Seharusnya fokus penguasa adalah memastikan lapangan pekerjaan tersebut ada. Semua warga negara yang menjadi penanggung nafkah memiliki pekerjaan. Tidak seperti saat ini, warga negara kesulitan mengakses lapangan kerja,  banyaknya pengangguran bahkan tak jarang harus jadi buruh di luar negeri.

Oleh karena itu semakin jelas Tapera lahir dari sebuah konsep berfikir yang berpijak pada akal semata dan hawa nafsu. Tapera tidak mampu menyentuh akar masalah bahwa kondisi masyarakat hari ini belum sejahtera. Salah satu indikasinya adalah belum memiliki rumah yang layak. Jika masyarakat bisa bekerja, mengakses lapangan kerja dengan mudah,  memiliki upah yang bagus tentu secara inisiatif dia akan mampu memiliki rumah.  Mau dipaksakan sekuat apapun jika lapangan pekerjaan tidak tersedia atau tersedia tapi tidak dengan upah layak mereka juga sulit menjalankan Tapera. Inilah bukti hilangnya peran negara mengurusi warganya. Karena yang diterapkan adalah sistem demokrasi kapitalis. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang menjadikan materi adalah standar kebahagian. Melakukan perbuatan dengan asas manfaat. Jadi wajar hari ini rakyat disuruh memikirkan nasibnya sendiri. Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam.

Dalam perspektif Islam, rumah termasuk kebutuhan primer bagi setiap individu rakyat selain sandang dan pangan. Kebutuhan primer tersebut menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah Saw sebagai kepala negara hingga para khalifahnya telah menetapkan dan menjalankan kebijakan ini.

Mekanisme pemenuhan kebutuhan rumah menurut hukum Islam melalui tiga tahap sesuai dengan kebutuhan dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan mekanisme tersebut.

  1. Memerintahkan untuk Bekerja

Negara memerintahkan semua kaum lelaki (yang mampu) untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Selain itu, negara juga memfasilitasi mereka untuk dapat bekerja, misalnya dengan menciptakan lapangan kerja, ataupun memberikan bantuan lahan, peralatan dan modal. Dengan demikian, perintah dan fasilitas untuk bekerja tersebut memungkinkan mereka memenuhi semua kebutuhan primernya bahkan kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Hanya saja, kemampuan dan keahlian bekerja setiap orang pasti berbeda-beda. Hasil kerjanya tentu berbeda-beda pula. Pada gilirannya kemampuan pemenuhan kebutuhannya juga berbeda-beda. Sebagian orang mungkin mampu membeli rumah mewah, sementara yang lain hanya bisa membeli rumah sederhana, atau sekadar menyewanya. Lalu, bagaimana jika upah mereka tidak mencukupi untuk membeli, membangun ataupun menyewa rumah?

  1. Kewajiban Kepala Keluarga, Ahli Waris dan Kerabat

Mereka yang tidak mampu membeli, membangun, atau menyewa rumah sendiri, entah karena pendapatannya tidak mencukupi atau memang tidak mampu bekerja, maka pada gilirannya akan menjadi kewajiban kepala keluarga, ahli waris dan kerabatnya, sebagaimana aturan (hukum) Islam dalam menyantuni makanan dan pakaiannya.

Allah SWT berfirman: “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal.” (QS. Ath-Thalaq: 6); dan “Dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai.” (QS. At-Taubah: 24). Sedangan Rasulullah SAW bersabda: “Mulailah memberi nafkah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu, ibumu, ayahmu, saudara laki-lakimu, dan saudara perempuanmu; kemudian kerabatmu yang jauh,” (HR. Nasa’i).

  1. Kewajiban Negara

Jika tahap 1 dan tahap 2 tidak bisa menyelesaikannya, maka giliran selanjutanya adalah negara yang berkewajiban menyediakan rumah. Dengan menggunakan harta milik negara atau harta milik umum dan berdasarkan pendapat atau ijtihad untuk kemaslahatan umat, maka khalifah bisa menjual (secara tunai atau kredit dengan harga terjangkau), menyewakan, meminjamkan atau bahkan menghibahkan rumah kepada orang yang membutuhkan. Sehingga, tidak ada lagi individu rakyat yang tidak memiliki atau menempati rumah.

Demikianlah gambaran singkat mengenai mekanisme pemenuhan perumahan rakyat di dalam sistem Islam. Hasil yang diperoleh dari setiap pelaksanaan mekanisme tersebut cukup jelas dan diurus terus oleh negara demi menjamin pemenuhan rumah bagi setiap individu rakyat. Tidak boleh ada warga yang terlantar, tidak menempati rumah, dan menjadi gelandangan. Bukankah kita merindukan hadirnya sistem Islam ini? Sebuah sistem yang mempunyai menyelesaikan masalah dan mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

*Aktivis Dakwah Islam, Jambi

 

 



Artikel Rekomendasi