Oleh: Farah Sari, A. Md*
Indonesia terkenal dengan negeri yang subur dan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Sayangnya wilayah subur dan laut yang luas itu tak membuat Indonesia swasembada sayur dan garam. Alangkah lemahnya kemandirian negeri ini. Jika tidak ada wabah saja impor menjadi keputusan yang dipilih, apalagi ditengah wabah. Seolah-olah tidak ada solusi lagi selain impor dalam pandangan penguasa negeri ini.
Menurut catatan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), RI punya lahan garam seluas 27.047,65 ha. Seluas 22.592,65 ha dimiliki oleh petambak garam yang jumlahnya mencapai 19.503 orang. Sisanya yang 4.455 ha lainnya milik PT Garam, BUMN yang bergerak di bidang bisnis garam. Indonesia memiliki 9 sentra produksi garam yang tersebar di bagian barat, tengah dan timur di Indonesia. Di bagian barat ada sentra produksi garam di Indramayu dan Cirebon, di tengah ada Pati, Rembang, Gresik dan Pulau Madura. Sementara di bagian Timur ada di NTB (Bima), NTT dan Sulawesi Selatan (Jeneponto) . Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, impor garam terpaksa dilakukan karena industri dalam negeri membutuhkan garam impor. Garam yang dibutuhkan untuk industri mempunyai syarat atau ketentuan yang tinggi . (CNBCIndonesia, 13/1/20)
Dikutip dari sumber yang lain. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan, terjadi kenaikan kebutuhan garam di 2020, yang tadinya hanya berkisar 3 juta - 4,2 juta ton kini menjadi 4,5 juta ton.Sayanganya, meningkatnya perluasan lahan yang produktif ini, dinilai Safri belum mampu untuk bisa mencapai kebutuhan garam yang sebesar 4,5 juta di tahun ini. PT Garam, yang merupakan perusahaan tertua dalam menghasilkan garam, dinilai Safri juga masih tidak begitu produktif, karena masih menggunakan teknik yang tradisional. Maka dari itu, dia meminta kepada PT Garam agar teknik dalam menghasilkan garamnya bisa dilakukan secara modern (CNNIndonesia.com, 31/5/20)
Tidak hanya garam yang diimpor, sayur-sayuran juga mengalami nasib yang sama. Padahal Indonesia dikenal dunia sebagai negeri yang subur. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sayur- sayuran sepanjang tahun 2019 meningkat dari tahun 2018, menjadi 770 juta dollar AS atau setara Rp 11,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.700 per dollar AS). Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian ( Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, angka tersebut didominasi oleh komoditas sayur-sayuran yang pasokannya memang masih perlu dibantu oleh impor, seperti bawang putih dan kentang industri. Lebih lanjut, Prihasto mengakui, pasokan dalam negeri saat ini belum mencukupi kebutuhan masyarakat, karena bawang putih tumbuh optimal di daerah sub tropis seperti China. (Kompas.com, 25/5/20)
//Sistem demokrasi kapitalis, menyuburkan impor//
Apa sebenarnya yang menjadi kendala negeri ini sehingga kebijakan impor harus diambil? Mampukan negeri ini memiliki kemandirian/swasembada?
Ketersediaan atau produksi garam maupun sayur tidak hanya dipengaruhi petambak garam atau petani sayur saja, tapi juga dipengaruhi oleh penguasa atau pemerintah. Faktor yang berhubungan dengan petambak dan petani seperti kualitas SDM dalam menambak garam dan produksi sayuran, tersedianya sarana dan prasarana, akses pemasaran hasil yang luas dll. Sedangkan faktor yang berhubungan dengan pemerintah terkait dengan keberadaan lembaga di bidang tersebut dan kebijakan yang ditetapkan pemerintahan.
Jika melihat alasan yang disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang di atas yang mengatakan, impor garam terpaksa dilakukan karena garam yang dibutuhkan untuk industri mempunyai syarat atau ketentuan yang tinggi. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan, PT Garam, yang merupakan perusahaan tertua dalam menghasilkan garam, dinilai Safri juga masih tidak begitu produktif, karena masih menggunakan teknik yang tradisional.
Maka kedua alasan ini bisa saja diselesaikan dengan membuat kebijakan yang mendukung agar kualitas garam bagus dan teknik petambakannya secara modern. Dengan dukungan pemberian ilmu pengetahuan dan penyediaan sarana dan prasarana serta modal. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah kebijakan yang berjalan selama ini sudah mengarah kesana atau sebaliknya. Penguasa cenderung berlepas tangan menyerahkan ini semua pada petambak saja. Sehingga wajar petambak kesulitan, mereka berjuang sendiri sehingga hasil tambak garam belum optimal.
Untuk bawang putih Kementan Prihasto Setyanto mengatakan bahwa bawang putih tumbuh optimal di daerah sub tropis seperti China. Jika indonesia beriklim tropis yang menjadi kendala maka solusi rekayasa iklim dengan kecanggihan teknologi bisa untuk dicoba. Asalkan dari awal penguasa negeri ini memiliki komitmen yang kuat mewujudkan swasembada dengan dorongan keimanan pada Allah. Karena kebijakan yang memudahkan rakyat akan menjadi hujjah pemimpin dihadapan Allah di hari akhir kelak. Tapi harapan ini masih jauh dari kenyataan yang ada. Lagi - lagi petani disuruh mengurus dirinya sendiri.
Tindakan impor yang terus berulang dari tahun ketahun menunjukkan bahwa kebijakan yang dijalankan selama ini belum mampu menyelesaikan permasalahan. Masalah belum mampu swasembada. Ada banyak bahan yang diimpor negeri ini. Garam dan sayur hanya 2 dari sekian banyak tersebut. Harusnya ini menyadarkan kita bahwa pengaturan kehidupan saat ini menggunakan sistem yang salah dan kita butuh sistem yang benar (islam).
Bukti jika sistem saat ini adalah sistem yang salah dilihat dari sumber sistem tersebut berasal dari akal manusia dan fakta sistem tidak mampu menyelesaikan masalah impor. Saat ini sistem yang diterapkan adalah sistem demokrasi. Sistem ini menjadikan akal semata sebagai penimbang dan pemutusan baik atau tidaknya sebuah kebijakan. Padahal hakikat akal jangkauannya terbatas. Ditambah lagi manusia cenderung memiliki standar yang yang berbeda tentang kebenaran. Manusia dipengaruhi oleh kepentingan, situasi dan kondisi. Bagaimana mungkin kita bisa berharap akan menyelesaikan masalah impor jika masih bertahan dengan sistem yang lemah dan batil sejak awal. Ditambah lemahnya keimanan yang dimiliki penguasa bahwa setiap kebijakan yang dibuat akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Mirisnya lagi, jika ada pihak yang berniat baik melakukan muhasabah atau koreksi tentang kebijakan yang salah dan menunjukkan kebijakan yang benar, penguasa cenderung menutup diri bahkan bisa melakukan persekusi.
Sangat jauh berbeda dengan sistem kehidupan di dalam islam. Syariat islam hadir dari zat yang menciptakan manusia, alam semesta dan seluruh isinya. Dialah Allah SWT. Allah yang paling memahami bagaimana pengaturan yang tepat untuk kehidupan manusia, syariat islam hadir sebagai solusi untuk masalah yang dihadapi manusia. Termasuk masalah ketidak mandirian dalam hal garam dan sayur.
//Penerapan Islam, Mewujudkan swasembada //
Negara islam (Khilafah) punya kewajiban dan tanggung jawab besar untuk menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya. Negara Khilafah memberlakukan politik pertanian yang bertujuan meningkatkan produksi pertanian dan kebijakan pendistribusian yang adil, sehingga kebutuhan pokok masyarakat pun terpenuhi.
Dalam pandangan Islam, sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Dengan demikian pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi yang apabila permasalahan pertanian tidak dapat dipecahkan, dapat menyebabkan goncangnya perekonomian negara, bahkan akan membuat suatu negara menjadi lemah dan berada dalam ketergantungan pada negara lain.
Dengan demikian, kebijakan pangan Khilafah harus dijaga dari unsur dominasi dan dikte negara asing, serta dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan ke depan, bukan semata-mata target produksi sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Oleh karenanya perhatian khilafah pun akan dicurahkan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pertanian agar kebutuhan pangan rakyat terpenuhi.
Langkah optimalisasi pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai dengan ketetapan hukum syara, agar kesejahteraan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Islam memiliki aturan yang komplek. Termasuk di dalamnya mengurusi terkait ketahanan pangan. Setidaknya ada lima prinsip pokok ketahanan pangan yang pernah diterapkan di sepanjang kekhilafahan Islam yang tetap relevan.
Prinsip pertama yaitu optimalisasi produksi. yaitu mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha pertanian berkelanjutan yang dapat menghasilkan bahan pangan pokok. Ada peran berbagai aplikasi sains dan teknologi, mulai dari mencari lahan optimal untuk benih tanaman tertentu, teknik irigasi, pemupukan, penanganan hama, hingga pemanenan dan pengolahan pascapanen.
Kedua, adaptasi gaya hidup, agar masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi pangan. Konsumsi berlebihan justru berpotensi merusak kesehatan (wabah obesitas) dan juga meningkatkan persoalan limbah. Nabi mengajarkan agar seorang mukmin, baru makan tatkala lapar dan berhenti sebelum kenyang.
Ketiga, manajemen logistik, di mana masalah pangan beserta yang menyertainya (irigasi, pupuk, anti hama) sepenuhnya dikendalikan pemerintah, yaitu dengan memperbanyak cadangan saat produksi berlimpah dan mendistribusikannya secara selektif pada saat ketersediaan mulai berkurang. Di sini teknologi pascapanen menjadi penting.
Keempat, prediksi iklim, yaitu analisis kemungkinan terjadinya perubahan iklim dan cuaca ekstrem dengan mempelajari fenomena alam seperti curah hujan, kelembapan udara, penguapan air permukaan, serta intensitas sinar matahari yang diterima bumi.
Kelima, mitigasi bencana kerawanan pangan, yaitu antisipasi terhadap kemungkinan kondisi rawan pangan yang disebabkan oleh perubahan drastis kondisi alam dan lingkungan. Mitigasi ini berikut tuntunan saling berbagi di masyarakat dalam kondisi sulit seperti itu. (Fahmi Amhar, 2018)
Negara Khilafah memberikan modal bagi siapa saja yang tidak mampu, sebagai hibah (hadiah) bukan sebagai hutang. Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Maal (kas negara) kepada para petani di Irak, untuk membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa imbalan apapun.
Di samping itu, Negara harus melindungi air sebagai milik umum dan sebagai input produksi pertanian. Karenanya, air beserta sarana irigasinya tidak boleh diswastanisasi.
Islam telah memberikan contoh, bagaimana kesigapan negara dalam membantu rakyat yang kelaparan. Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengambil sekarung bahan makanan dari Baitul Mal, lalu dipikulnya sendiri untuk diberikan pada keluarga yang sedang menghadapi kelaparan. Inilah wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.Itu hanyalah beberapa contoh politik pertanian yang pernah diterapkan oleh negara Khilafah.
Tak heran, selama berabad-abad lamanya negara ini menjadi negara adidaya yang tangguh dan rakyatnya hidup sejahtera. Mereka menjadi umat terbaik seperti yang dikabarkan Allah serta memberikan rahmat bagi seluruh alam. Allah SWT berfirman “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110). Serta firman Allah SWT “Dan tiadalah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Qs Al-Anbiya 107) Oleh karena hanya sistem politik pertanian yang dijalankan Khilafah yang mampu mengeluarkan Indonesia dari ketidak mandirian (pangan). (*)
Penulis adalah: Aktivis Dakwah Islam, Jambi*
UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi membagikan Kuota gratis untuk mahasiswa yang mengikuti KKN Daring


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



