JAMBERITA.COM- Sidang etik DKPP RI terkait dugaan suap caleg pada Pemilu 2019 lalu menghadirkan pihak terkait.
Pihak terkait yang dihadirkan pada persidangan denga teradu Musfal ini adalah KPU dan Bawaslu Bungo.
KPU Bungo dalam keterangannya yang diwakili oleh Muhammad Bisri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi awal itu dari pihak kepolisian terkait dengan status yang menyebutkan adanya dugaan suap tersebut. Pihaknya meminta tangkapan layar yang pada status yang menyebutkan hal itu.
"Setelah dikirim, kami langsung serahkan kepada Divisi Hukum yang kebetulan saat itu berada di Jambi untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Setelah itu KPU Provinsi turun untuk melaksanakan investigasi dan kami dari KPU Bungo tidak dilibatkan dalam hal ini," katanya ketika diminta pernyataan nya oleh Hakim, Kamis (11/6/2020).
Sementara itu, Bawaslu Bungo yang diwakili oleh Abdul Hamid menyatakan bahwa pihaknya dapatkan surat permintaan pendampingan saat klarifikasi. Karena itu, pihaknya akhirnya melakukan pendampingan kepada KPU Provinsi untuk menemui orang-orang yang akan diklarifikasi.
"Pendampingan dilakukan sekitar 2 - 3 hari. Tetapi kami tidak ikut didalam melakukan klarifikasi. Pendampingan dilakukan oleh dua orang pimpinan karena dilakukan secara terpisah," tandasnya.(am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Tak Ada Bukti dan Pernyataan Saksi, Anggota KPU Bungo Merasa Difitnah
Dilapor Soal Dugaan Suap Caleg, Musfal Hadapi Dua Pengadu Sekaligus Di Sidang Etik DKPP


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


