JAMBERITA.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melaksanakan sidang etik untuk teradu Komisioner KPU Bungo, Musfal.
Pengadu untuk kasus ini sendiri ada dua orang yaitu Jufri dari unsur masyarakat serta KPU Provinsi Jambi.
Sidang sendiri dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo didampingi Afrizal sebagai Tim Pemeriksa Daerah Unsur Bawaslu dan Fredericks Nggeboe dari unsur masyarakat.
Jufri selaku pengadu menyebut bahwa dirinya melaporkan kasus ini berdasarkan kejadian yang viral di media sosial. Untuk kelanjutan yang lainnya sendiri juga dirinya tidak ada apapun. "Termasuk juga saksi, kami tidak memiliki," sebutnya, Kamis (11/6/2020).
Sementara itu, KPU Provinsi Jambi selaku pengadu II mengatakan, pihaknya sebelum melaporkan hal ini ke DKPP terlebih dahulu melakukan investigasi. Sebelum turun, pihaknya melakukan pleno dan memberikan mandat kepada Divisi SDM dan Hukum untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.
"Semua yang diklarifikasi sudah dimuat menjadi alat bukti didalam berkas yang disampaikan. Saksi juga kita hadirkan sebanyak 7 orang pada persidangan ini," ujar salah satu Komisioner selaku pengadu. (am)
Dilapor Karena Diduga Minta Uang Caleg, DKPP Akan Periksa Anggota KPU Kabupaten Bungo Besok
2.767 Dukungan Romi - Robby Dinyatakan TMS, Saparuddin: 17 Dukungan Harus Diklarifikasi
Sosok Yunninta Asmara, Petarung Yang Selalu Hadir Di Tengah Pendemi
Ada Safrial, Ratu, AJB dan Sani di Bursa Cawagub, Ini Kata Charta Politika Soal Peta Suara di Pilgub


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


