JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota (Pemkot Jambi) kembali memperpanjang masa penutupan sementara penundaan kegiatan usaha pariwisata yang ada di Kota Jambi, Sabtu (30/5/2020).
Hal ini disampaikan Walikota Jambi Syarif Fasha dalam instruksi Walikota Jambi Nomor : 10INS/V/HKU/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
Dalam instruksinya Fasha meminta pelaku usaha yaitu Hotel, Klub Malam, Diskotik, Karaoke Keluarga, Karaoke Exsecutiv, Cafe atau Bar, Griya Pijat, Bioskop, Bola Sodok, Tempat Permainan Anak-anak, Mandi Uap, Kolam Renang, Arena Permainan Manual atau Mekanik Untuk Orang Dewasa, Warnet serta Tempat Fitnes dan Senam untuk menunda penundaan kegiatan operasional usahanya.
"Melakukan perpanjangan untuk penutupan sementara dan penundaan kegiatan operasional usahanya terhitung tanggal 29,30,31 Mei 2020 sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut," Kata Fasha.
Selanjutnya juga meminta penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE), Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan agar menunda event atau kegiatannya. "Instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," jelasnya. (sap)
Mandiri Ekonomi, GP Ansor Jambi Bakal Luncurkan BUMA di Harla ke-92
Rektor UIN STS Jambi Nonaktifkan Oknum Wakil Dekan yang Terjaring Penggerebekan
GP Ansor Jambi Gandeng RSUD Mattaher & Poltekkes untuk Keselamatan Pemain di Turnamen Mini Soccer
Pemkot Jambi Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah untuk Siswa PAUD, TK, SD dan SMP
Pasca Hari Raya Idul Fitri, SAH Kembali Serap Aspirasi Masyarakat Provinsi Jambi
Kapolda Jambi Angkat Bicara Soal Pemblokiran Jalan di Sarolangun


Mandiri Ekonomi, GP Ansor Jambi Bakal Luncurkan BUMA di Harla ke-92

