JAMBERITA.COM - Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, KPU memang diminta cepat untuk segera merevisi PKPU terkait tahapan dan jadwal yang sebelumnya mengatur untuk pelaksanaan 23 September.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, KPU RI saat ini sudah menyelesaikan perubahan PKPU terkait tahapan dan jadwal seperti yang diamanatkan didalam Perppu. PKPU perubahan tersebut juga baru saja selesai uji publik.
"Baru saja dilakukan uji publik oleh KPU. Kemarin uji PKPU perubahan dilakukan," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Minggu (17/5/2020).
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi memang dari awal meminta KPU untuk segera melakukan perubahan terhadap PKPU tahapan dan jadwal. Ini semua untuk menjamin proses demokrasi yang akan berjalan.
"Kami dari awal ingin ini cepat ada agar proses pengawasan bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala peraturan karena belum disahkan," ujarnya. (am)
SAH Pimpin Konsolidasi Gerindra Jambi, Perkokoh Ideologi dan Sukseskan Program Presiden Prabowo
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pelindungan KI di Festival Kopi Kerinci 2026
DPD APPSI Bungo Resmi Dilantik, Ketua DPW ke Pengurus : Naungi Pedagang hingga Akar Rumput!
PNS Pemprov Jambi Dilarang Mudik Lebaran di Tengah Wabah Covid-19, Nekat, Siap-Siap Dipecat
Update 16 Mei 2020, 10 Kasus Positif 9 Asal Kota Jambi 1 Dari Muaro Jambi
Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis


