JAMBERITA.COM - Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, KPU memang diminta cepat untuk segera merevisi PKPU terkait tahapan dan jadwal yang sebelumnya mengatur untuk pelaksanaan 23 September.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, KPU RI saat ini sudah menyelesaikan perubahan PKPU terkait tahapan dan jadwal seperti yang diamanatkan didalam Perppu. PKPU perubahan tersebut juga baru saja selesai uji publik.
"Baru saja dilakukan uji publik oleh KPU. Kemarin uji PKPU perubahan dilakukan," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Minggu (17/5/2020).
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi memang dari awal meminta KPU untuk segera melakukan perubahan terhadap PKPU tahapan dan jadwal. Ini semua untuk menjamin proses demokrasi yang akan berjalan.
"Kami dari awal ingin ini cepat ada agar proses pengawasan bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala peraturan karena belum disahkan," ujarnya. (am)
Kuliah Umum di UNJA, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Bahas Ekonomi Budaya
Semangat Sinergi, Bupati Anwar Sadat Canangkan Bulan Serengkuh Dayung Serentak Ke tujuan 2026
SAH Ulang Tahun ke 58, Pengurus dan Kader Gerindra Jambi Doakan Menjadi Pemimpin yang Menginspirasi
PNS Pemprov Jambi Dilarang Mudik Lebaran di Tengah Wabah Covid-19, Nekat, Siap-Siap Dipecat
Update 16 Mei 2020, 10 Kasus Positif 9 Asal Kota Jambi 1 Dari Muaro Jambi
Mengapa Hanya Saya? Jeritan Hati Mustazal Mencari Keadilan di Sidang Perumda Tirta Mayang Jambi



