JAMBERITA.COM - Sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, KPU memang diminta cepat untuk segera merevisi PKPU terkait tahapan dan jadwal yang sebelumnya mengatur untuk pelaksanaan 23 September.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan, KPU RI saat ini sudah menyelesaikan perubahan PKPU terkait tahapan dan jadwal seperti yang diamanatkan didalam Perppu. PKPU perubahan tersebut juga baru saja selesai uji publik.
"Baru saja dilakukan uji publik oleh KPU. Kemarin uji PKPU perubahan dilakukan," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Minggu (17/5/2020).
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi memang dari awal meminta KPU untuk segera melakukan perubahan terhadap PKPU tahapan dan jadwal. Ini semua untuk menjamin proses demokrasi yang akan berjalan.
"Kami dari awal ingin ini cepat ada agar proses pengawasan bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala peraturan karena belum disahkan," ujarnya. (am)
Dewan Pinta Pemkab Usulkan Kebutuhan Kawasan Mangrove Ke Kementerian Pariwisata
Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tebo Terus Bergulir, Dirreskrimum Polda Akui Adanya Kejanggalan
Terlibat Kasus Korupsi, 3 Pejabat Pelindo Jambi Ajukan Eksepsi ke Hakim
PNS Pemprov Jambi Dilarang Mudik Lebaran di Tengah Wabah Covid-19, Nekat, Siap-Siap Dipecat
Update 16 Mei 2020, 10 Kasus Positif 9 Asal Kota Jambi 1 Dari Muaro Jambi
Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tebo Terus Bergulir, Dirreskrimum Polda Akui Adanya Kejanggalan