JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 55 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri nomor 46 tahun 2020 terkait dengan pembatasan mudik lebaran selama cuti bersama bagi ASN.
Itu juga merupakan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di lingkungan Pemprov Jambi yang bersifat segera dan keberadaan ASN selama cuti lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah (H) akan dipantau.
Berdasarkan surat nomor S-1195/BKD -4.2/V/2020, 15 Mei 2020 yang tertandatangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari menyampaikan, libur nasional dan Cuti bersama hari raya Idul Fitri hanya dilakssanakan selama 4 hari, yakni dari 21 sampai dengan 25 Mei 2020.
"Untuk memastikan pelaksanaan pembatasan mudik atau cuti bersama bagi ASN maka seluruh ASN harus melaporkan posisi keberadaannya melalui aplikasi siAbon Pemprov Jambi yang diunduh melalui Android pada Link : https:/bit.ly/siAbon," bunyi dalam surat tersebut.
Kemudian seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama libur cuti bersama dari pukul 7.00 sampai dengan 9.00 WIB pagi dan pukul 15 sampai 17.00 WIb sore mengaktifkan GPS/lokasi pada Android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi, jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah maka dianggap bepergian atau mudik.
"Pegawai ASN yang melanggar ketentuan di atas maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelasnya.
Pasal 7 PP nomor 53 tahun 2010 dijelaskan tingkat dan jenis hukuman disiplin itu mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Jenis hukuman mulai dari teguran secara lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selanjutnya jenis hukuman disiplin sedang bagi PNS mulai dari penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Untuk hukuman disiplin berat bagi PNS itu mulai dari dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan alias dipecat dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(afm)
Kakanwil Kemenkum Jambi Lantik Analis Hukum hingga Anggota PAW Majelis Pengawas Notaris
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Update 16 Mei 2020, 10 Kasus Positif 9 Asal Kota Jambi 1 Dari Muaro Jambi
Selain Bertambah 9 Orang Hari ini, Dua Swab PDP Hari Ini Dinyatakan Negatif Covid-19


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



