JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Sutan Adil Hendra (SAH) mendorong adanya komunikasi antara pengusaha dan pekerja dalam menyikapi kewajiban pelaksanaan THR di Indonesia.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Namun, Bapak Beasiswa Jambi ini mengatakan di saat kondisi wabah Virus Corona (COVID-19) perlu komunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
"DPR mendengar ketidakmampuan perusahaan, yang kesulitan membayar THR kepada buruh, dengan tetap mengacu pada peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR," ungkapnya di Jambi (11/5) kemarin ketika menanggapi surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan THR tahun 2020.
Surat edaran Menaker ini menurut SAH telah mempertimbangkan kondisi COVID-19, di satu sisi ekonomi perusahaan sedang lesu, namun di sisi lain ada kewajiban pekerja atau buruh yang harus dibayarkan.
Sehingga menurutnya, bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi itu juga mengatakan dalam kondisi saat ini sebaiknya kita mendorong perusahaan untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya, karena lebih baik ada penundaan THR dibanding pekerja harus menerima PHK.
"Jika kita paksakan perusahaan memberikan THR, akhirnya kan mereka tak sanggup, lalu otomatis PHK tak bisa dihindarkan, menurut saya lebih baik para pekerja ditunda menerima THR, dibanding harus kena PHK, jadi kita harus bijak menyikapi kondisi ini," tandasnya.(*/sm)
Iktibar ! SAH Tegaskan Kemarau Mengajarkan Kita Pentingnya Menjaga Alam dan Ketahanan Pangan
Aktualisasi Manifesto Partai, SAH Instruksikan Kader Gerindra Jambi Lakukan Gerakan ASRI
SAH Tegaskan Keseriusan Presiden Prabowo Selamatkan Sawah Petani Jambi Dari Kekeringan
DPW Perindo Jambi Berbagi Paket Jelang Lebaran Bersama Awak Media
Ketua DPRD Minta Pemprov Jambi Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19 di Luar Daerah dan Luar Negeri
Tim Gugus Covid-19 Kota Jambi Besok Akan Lakukan Rapid Test Terhadap 435 Pedagang
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pelindungan KI di Festival Kopi Kerinci 2026


