Masalah THR, SAH Dorong Komunikasi Pengusaha Dan Buruh



Selasa, 12 Mei 2020 - 06:14:51 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Sutan Adil Hendra (SAH) mendorong adanya komunikasi antara pengusaha dan pekerja dalam menyikapi kewajiban pelaksanaan THR di Indonesia.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.

Namun, Bapak Beasiswa Jambi ini mengatakan di saat kondisi wabah Virus Corona (COVID-19) perlu komunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.

"DPR mendengar ketidakmampuan perusahaan, yang kesulitan membayar THR kepada buruh, dengan tetap mengacu pada peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR," ungkapnya di Jambi (11/5) kemarin ketika menanggapi surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan THR tahun 2020. 

Surat edaran Menaker ini menurut SAH telah mempertimbangkan kondisi COVID-19, di satu sisi ekonomi perusahaan sedang lesu, namun di sisi lain ada kewajiban pekerja atau buruh yang harus dibayarkan.

Sehingga menurutnya, bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi itu juga mengatakan dalam kondisi saat ini sebaiknya kita mendorong perusahaan untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya, karena lebih baik ada penundaan THR dibanding pekerja harus menerima PHK.

"Jika kita paksakan perusahaan memberikan THR, akhirnya kan mereka tak sanggup, lalu otomatis PHK tak bisa dihindarkan, menurut saya lebih baik para pekerja ditunda menerima THR, dibanding harus kena PHK, jadi kita harus bijak menyikapi kondisi ini," tandasnya.(*/sm)

 





Artikel Rekomendasi