Pemprov Jambi Di Tengah Pandemi Ternyata Dapat Sanksi DAU Dipotong 35 Persen



Senin, 04 Mei 2020 - 18:43:52 WIB



Sudirman
Sudirman

JAMBERITA.COM - Pemprov Jambi diam-diam mendapat sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen dari Rp1.19 Miliar. Ini terungkap saat Penjabat Sekda Sudirman memenuhi panggilan DPRD Provinsi Jambi Senin (4/5/2020).

Pj Sekda sekaligus Ketua TAPD Provinsi Jambi Sudirman bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Pirngadi Provinsi Jambi memenuhi panggilan pimpinan anggota DPRD Provinsi untuk menjelaskan realisasi anggaran Rp200 M yang sudah disepakati untuk penanganan Covid-19 termasuk didalamnya bantuan sosial bagi warga tidak mampu. 

Sudirman mengatakan Recofusing atau realokasi anggaran sudah disampaikan bahwa alokasi yang dilaporkan kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI belum memenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) kedua Menteri tersebut.

"SKB menghendaki pemotongan belanja barang dan jasa, belanja modal itu kan minimal 50 persen, kita belum bisa memenuhi itu, oleh karena itu disampaikan ke dewan mohon dukungan bahwa harus dipotong porsinya 50 persen, tidak ada pengecualian," sebutnya.

Lebih lanjut Sudirman mengklaim setelah disampaikan, ternyata dewan telah memberikan mandat kepada Pemprov Jambi untuk dalam dua hari ini menindaklanjuti SKB dua Menteri itu terkait dengan pemotongan minimal 50 persen.

"(Sanksi-red) iya, jadi kita sudah keluar dari Menkeu RI bahwa Provinsi Jambi itu termasuk dipotong 35 persen DAU nya, atau Rp35,4 Miliar, dari semestinya Rp1.19 Miliar bulan ini kita dapat, kita hanya terima Rp65 Miliar," terangnya.

Pemotongan DAU itu akan kembali disalurkan sampai dengan Pemprov Jambi menindaklanjuti SKB tentang percepatan penyesuaian APBD T.A 2020 dalam penanganan Corona virus Diease (Covid-19) serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

"Sampai kita berhasil memenuhi tuntutan apa yang diinginkan oleh SKB itu, SKB menghendaki 50 persen pemotongan ya harus di penuhi, sepanjang itu belum dipenuhi ya bisa jadi bulan depan kena sanksi lagi," terangnya.

Mudah-mudahan kata Sudirman, dalam bulan Mei 2020 ini tuntutan SKB kedua menteri itu segera dituntaskan sehingga pada bulan Juni nanti DAU Pemprov Jambi bisa diterima dengan full."Kita berharap nya begitu," ujarnya.

Mengenai dengan pemotongan 50 persen pengadan barang dan jasa itu pula, apakah Pemprov Jambi akan mencoret beberapa proyek pekerjaan yang sudah berjalan atau belum berjalan.? Kata Sudirman, itu nanti ada beberapa hal yang akan mereka diskusikan masalah itu karena ada beberapa kebijakan-kebijakan yang harus dituntaskan.

"Bisa saja sudah berjalan, tapi pembayaran nya APBDperubahan, bisa saja ya. Tetap dilaksanakan, pembayaran tidak di tahun ini, dengan catatan kita punya uang, bisa juga, tapi itu skenario-skenario," terangnya.

Sudirman mengatakan potensi yang paling memungkinkan adalah ketika jumlah program atau proyek-proyek itu sudah melampaui batas anggaran yang disediakan oleh satu dinas misalnya, maka peluang berikut nya dengan mengurangi volume pekerjaan.

"Kalau misalnya tadinya 2 kilo, jadi 1 kilo, karena uangnya tidak ada, tapi itu masih pilihan-pilihan yang akan kita putuskan dengan dewan mudah-mudahan bisa diterima semua," tambahnya.

Terkait dengan imbas daripada pemotongan DAU 35 persen itu pula apakah akan berimbas kepada gaji ASN, Sudirman hanya tertawa."Kita masih ada stocklah, bahasanya kalau Rp35,4 Miliar itu sekedar (nitip) aja dulu di pusat belum sampai disini," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi