JAMBERITA.COM - Dalam upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Jambi bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, Polisi Resort Kota, Komando Distrik Militer 0415 Batanghari, Pengadilan Negeri, Detasemen Polisi Militer, Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Masjid Indonesia Kota Jambi membuat kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan upaya atau langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jambi terkait pelaksanaan ibadah ah pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriyah / 2020 Masehi.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Rusli pada Senin (20/4/2020) mengumumkan kesepakan tersebut di Kantor Damkar Kota Jambi.
Isi Kesepakatan tersebut yaitu pelaksanaan salat tarawih pada bulan Ramadhan 1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing, selanjutnya untuk salat Jumat agar jarak makmum 1-2 meter dan lebih diutamakan di rumah masing-masing.
Untuk pelaksanaan pasar bedug dilakukan menggunakan sistem daring atau online, jam malam masih tetap diberlakukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yaitu pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya juga meminta kepada ketua RT untuk mengaktifkan siskamling serta terkait dengan salat Idul Fitri masih menunggu keputusan Fatwa MUI.
"Untuk pelaksanaan solat idulfitri akan diumumkan lebih lanjut atau menunggu Fatwa MUI," ujarnya. (sap)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
34 Hari Dirawat, Pasien 01 Dilepas Dokter dan Staf RS: Hilangkan Stigma Buruk di Masyarakat
Kabar Baik, Pasien 01 Dinyatakan Sembuh Dan Boleh Pulang Ke Rumah
Dampak Corona, HIPMI Jambi Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga



